SUMENEP, beritaLima – Pada hari kamis tanggal 15 Maret 2018 sekitar jam 16.25 WIB, Kapolsek Talango, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam beserta anggota polres sumenep telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kades Essang Kecamatan Talango Karsono, SH, Yongky Victori Diansa dan KIRNO.
Kapolres Sumenep melalui Kasubag humas Polres Sumenep, AKP. Abd. Mukit dalam press realeasenya menyatakan, ketiga tersangka terlibat dalam kasus Kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama Pasal 170 Sub. 351 ayat (1) KUHP a.n Terlapor Karsono (Kades Essang) dan kawan – kawan terhadap Pelapor atas nama Yusuf Riadi.
“Ketiga Tersangka yaitu Karsono, SH, Yongky dan Kirno, dari Polsek Talango di titipkan di Rutan Polres Sumenep”, jelas Mukit.
Sementara itu untuk tersangka Karsono, SH. di tempatkan di Poliklinik Polres Sumenep karena dalam keadaan Sakit di tangani Dokter A. Basri. Imbuhnya.
(An)