SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan terhadap terdakwa Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli dan Supriyadi Bin Muhamad Yasin serta Heri Cahyono Bin Sarto.
Mereka semua adalah Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Masinis 2 Meratus Line yang terlibat pada kasus penggelapan BBM sejak tahun 2015.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara bulat menyatakan kalau kru kapal tersebut terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP DAN Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 25 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan,” papar ketua majelis hakim Sutrisno, didampingi hakim anggota 1 Gde Agung Pranata dan hakim anggota 2 Arwana di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (13/4/2023).
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim setelah semua unsur dalam pasal- pasal tersebut terpenuhi.
“Terkait pembelaan dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya yang menyatakan pencucian uang pasif dari terdakwa di tolak,” sambung hakim Sutrisno.
Majelis hakim juga menyatakan tidak mempunyai alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan yang sudah dilakukan oleh Kru Kapal Meratus Line tersebut.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan Meratus Line. Para terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya. Sementara hal yang meringankan para terdakwa mengaku bersalah dan PT Meratus Line sudah memaafkan,” lanjutnya.
Vonis dari hakim Sutrisno, Gde Agung Pranata dan Arwana ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Vonis ini tidak mendapat reaksi apapun dari masing-masing terdakwa.
“Kami tidak melakukan upaya perlawanan hukum banding,” kata salah satu kuasa hukum dari para terdakwa selepas persidangan pembacaan putusan.
Sebelumnya, terdakwa Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli dan Supriyadi Bin Muhamad Yasin serta Heri Cahyono Bin Sarto menjalani persidangan secara marathon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama-sama dengan terdakwa Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto.
Juga terdakwa Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setiawan, Anggoro Putro dan Erwinsyah Urbanus serta terdakwa David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik dan Sukardi Rusman dari PT Bahana Line.
Mereka semua terlibat dalam kasus Jual Beli Poket milik PT Meratus Line sejak 2015 dengan nilai hampir setengah triliun. (Han)