BONDOWOSO, beritalima.com -Kepolisian Resort Bondowoso menangkap oknum Kepala Desa Jampit, Kecamatan Ijen berinisial S (50) karena diduga telah melakukan alih fungsi lahan dengan menanam kentang dan kubis di areal kawasan hutan. Tepatnya, di petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (21/4/2020).
Menurut Kasat Reskrim, AKP Jamal, tersangka yang juga Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) telah membuka lahan dan melakukan kegiatan perkebunan dengan menanam kentang dan kubis di kawasan hutan lindung sejak Oktober 2019 lalu.
“Luas lahannya kurang lebih sekitar 5,57 ha,”katanya.
Perbuatan tersangka tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Kondisi ini, yang kemudian diduga mengakibatkan banjir pada saat hujan di sekitar kawasan tersebut.
“Alih fungsi lahan ini yang kemudian diduga salah satu penyebab banjir di kawasan kecamatan sempol tersebut, dan masih kami kembangkan lagi untuk tersangka lainnya “ungkap AKP Jamal.
Selain tersangka, Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti di antaranya, satu sak warna kuning yang berisikan sample kentang sisa panen, dan termasuk hasil pemeriksaan lapangan pada petak 101-1 RPH Blawan dan petak 101-5 RPH dataran Ijen
“Tersangka disangkakan pasal 92 Ayat (1) huruf a jo pasal 17 Ayat (2) huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 78 Ayat (1) jo pasal 50 Ayat (3) huruf a UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,”pungkasnya. (*/Rois/Hms)