SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa prostitusi online Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Jatim, Senin (17/6/2019). Vanessa yang juga artis MTV ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam prostitusi online.
“Dalam sidang tadi, Vanessa dituntut 6 bulan penjara oleh penuntut umum,” ujar Calisha, salah seorang tim penasehat hukum Vanessa Angel saat dikonfirmasi usai persidangan diruang sidang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus ini, jelas Calisha, Vanessa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 55 KUH Pidana.
“Hari Kamis besok kami mengajukan pembelaan,” pungkasnya.
Dari pantauan, sidang pembacaan tuntutan untuk Vanessa Angel ini tertutup untuk umum dan berlangsung selama 15 menit., dimulai Pukul 14.55 WIB dan berahkir sekitar pukul 15.10 WIB.
Tuntutan terhadap Vanessa ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU Kejati Jatim terhadap 3 orang mucikarinya yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut 7 bulan penjara.
Begitu sidang usai, Vanessa yang berjalan keluar dari ruang sidang langsung dihujani pertanyaan dari media. Namun Vanessa bungkam. Vanessa tak berkata sepatah katapun dan terus berjalan ke ruangan transit di PN Surabaya. (Han)