Termohon PKPU Protes, Saksi di SIPP Tidak Sama Dengan Yang Pernah Hadir di Persidangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com Agus Widowo, Panitera Pengganti (PP) pada persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby memutuskan tidak mengganti nama saksi Anggi Setyowati A.md.,Kb.N menjadi Anggi Setiawan dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait adanya kejanggalan tersebut William Prihaksono selaku pemilik PT. KJG melalui kuasa hukumnya Arif Budi Prasetyo dan Denish Adam Lumataw melayangkan protes dengan mendatangi langsung PP Agus Widodo.

Wiliam khawatir berubahnya nama saksi akan mempengaruhi putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di perusahaannya.

“PP ini dapat nama dari mana,? Padahal saksi yang kita ajukan pada sidang kemarin namanya Anggi Setiawan. Bukan bernama Anggi Setyowati, apalagi sampai memiliki gelar A.md.,Kb.N segala. Terus nama Anggi Setyowati ini siapa?” ujar Arif Budi Prasetyo, kuasa hukum CV KJG dengan nada heran kepada wartawan, Kamis (8/7/2024).

Setelah mengetahui nama saksi di SIPP PN Surabaya berubah, Arif menyebut kliennya langsung merasa khawatir.

“Klien saya khawatir berubahnya nama saksi akan mempengaruhi hasil putusan nantinya,” ungkapnya.

Dikatakan Arif, penulisan nama saksi di SIPP seharusnya disesuaikan dengan nama saksi yang hadir di muka persidangan.

“Iya nama yang ditulis seharusnya merujuk pada KTP yang diberikan saksi saat sidang yakni Anggi Setiawan. Kok ini ditulis Anggi Setyowati,” katanya.

Menurut Arif, jika nantinya berubahnya nama saksi berdampak pada hasil putusan, maka siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.

“Apakah yang nulis akan bertanggungjawab terhadap putusan,” jelasnya.

Menyikapi perbedaan nama saksi tersebut, tim kuasa hukum CV KJG akhirnya menemui Panitera Pengganti (PP) Agus Widodo.

“Setelah tahu nama saksi kok berubah, saya kemudian menemui PP Agus Widodo. Karena sebelumnya saat saya chat dan telpon Whatsapp tidak ada tanggapan,” katanya.

Saat ditanya apakah ada penjelasan mengapa nama saksi berbeda, Arif mengaku PP Agus Widodo tidak memberikan penjelasan.

“Setelah saya protes, nama saksi kemudian diganti sesuai nama saksi saat sidang yaitu Anggi Setiawan. Tapi tidak memberikan penjelasan,” pungkas Arif.

Sebelumnya nama saksi Anggi Setiawan mantan karyawan bagian bordir di KJG pernah menjadi saksi di persidangan.

Dalam sidang saksi Anggi Setiawan mengatakan bahwa dia tidak pernah ikut menandatangani permohonan PKPU dan tidak pernah menandatangani gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya sebab dia tidak pernah di PHK oleh KJG.

“Saya tidak di PHK sama KJG, tapi saya keluar ataa inisiatif sendiri,” kata saksi Anggi di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (9/7/2024).

Karena tidak ikut menandatangani Permohonan PKPU dan tidak pernah menandatangani gugatan di PHI tapi namanya di catut. Saksi Anggi sempat di panggil sebagai saksi di Kepolisian, setelah para Pemohon PKPU yang tanda tangannya non identik dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh pemilik KJG, William Prihaksono.

“Kemarin saya dipanggil polisi untuk menjadi saksi dalam kasus Pemalsuan tanda tangan,” kata saksi Anggi sewaktu menjadi saksi di PN. Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait