Termohon Serahkan Kunci ke Putut Budianoto, Eksekusi Nuansa Mobil Berjalan Happy Ending

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melakukan eksekusi pengosongan showroom “Nuansa Mobil” di Desa Tiron, Kabupaten Madiun, Selasa 18 Maret 2025.

Eksekusi ini, berdasarkan permohonan dari pemohon, Putut Budianoto, SH, melalui kuasa hukumnya, Prijono, SH, M.Hum, selaku pemenang lelang dari Bank Sariah Indonesia (BSI) berdasarkan risalah lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Nomor 782/10.06/2024-1 tanggal 01 Oktober 2024.

Namun meski dijaga ketat oleh aparat keamanan, eksekusi ini berjalan happy ending. Pasalnya, pihak termohon dengan obyek seluas 375 M2 dan 207 M2 (dua) sertifikat ini, mau menyerahkan kunci secara sukarela.

“Ini sesuai ekspetasi kami selaku pemohon. Alhamdulillah, eksekusi pengosongan berjalan lancar,” kata Prijono, SH, M.Hum.

Dengan adanya eksekusi pengosongan tersebut, maka mulai hari ini, H. Putut Budianoto, SH yang juga owner PT Benggol Joyo, telah sepenuhnya menjadi pemilik obyek.

Disisi lain, Prijono, SH, M.Hum, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, yang begitu cepat mengabulkan permohonan eksekusi ini.

“Tidak bertele tele, persyaratan administrasi lengkap, hanya dalam waktu beberapa minggu, eksekusi pengosongan dilaksanakan. Saya memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Kabupaten Madiun,” ucapnya. (Dibyo).

Ket. Foto: Prijono, SH, M.Hum (kanan) bawah. H. Putut Budianoto, SH, nomor 2 dari kanan kaos hitam (bawah).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait