SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan gugatan class action kasus kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), yang diajukan warga RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas, terhadap PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) digelar ini hari di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/2/2019). Agenda persidangan kali ini, yaitu pengajuan duplik (tanggapan) dari pihak tergugat.
Di ruang sidang Sari satu, Penasehat hukum PT BMS memberikan berkas yang berisikan jawaban dari tuntutan pihak penggugat. Usai menerima duplik, Majelis Hakim mengatakan akan segera menggelar sidang pembuktian pada 27 Pebruari mendatang.
“Mana jawabannya, dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pembuktian pada tanggal 27 Pebruari,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat saat akan ditanya tentang isi dupliknya ternyata sudah terlanjur meninggalkan gedung PN Surabaya.
Menanggapi duplik itu, Adi Cipta Nugraha SH.MH, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya mengaku siap dengan segala bukti-bukti untuk menghadapi sidang pembuktian yang akan digelar pada 27 Pebruari nanti.
“Ya, kita serahkan kepada majelis hakim biar jadinya baik semua, karena kita menggugat ini berdasarkan fakta dan data yang ada. Kita menggugat berdiri diatas kebenaran,” kata Adi.
Dijelaskan Adi, berdasarkan fakta yang ada, semua warga pada dasarnya tidak menyetujui adanya kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tersebut. Maka dari itu lalu mereka bersepakat menunjuk penggugat yang merupakan perangkat yang mewakili warga.
“Dan itu bukan berarti ada Rukun Warga (RW) lantas warga tidak berhak menggugat. Sejauh ini sudah ada 524 warga RW 006 perumahan Wisata Bukit Mas yang tergabung dalam kelompok penggugat, dari yang semula hanya 351 warga,” jelasnya.
Jawaban Adi ini seakan menepis pernyataan dari kuasa hukum tergugat yakni PT BMS dengan menggelar jumpa pers.
“Janganlah begitu, jangan menutup-tutupi kebenaran,” pungkas Adi.
Sebelumnya, PT BMS melalui kuasa hukumnya menggelar jumpa pers berencana menggugat balik 351 warga Warga RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas di PN Surabaya karena dianggap melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi atas belum dibayarnya IPL.
“Ini gugatan balik yang kami lakukan atas gugatan class action yang dilakukan sejumlah warga dengan mengatasnamakan 351 warga,” kata Wellem Mintarja, kuasa hukum PT BMS kepada awak media, pada Selasa (12/2/2019) kemarin.
Masih kata Wellem, gugatan class action yang mengatasnamakan 351 warga tersebut dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Faktanya tidak ada segitu, dalam gugatan ada 351 warga tapi disidang hanya sekitar 30 warga,” ungkap Wellem.
Untuk diketahui, tarif-tarif PT BMS yang digugat 351 warga (red, sekarang 524 warga) RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas dan dianggap tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah ;
Surat No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012.
Surat No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2.
Surat No. 009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2.
Surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.
Surat Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya retribusi sebesar Rp 2.200/M2.
Surat No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.310/M2. (Han)