BERAU,Beritalima.com – Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian SH SIK mengungkapkan Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial FS (25) yang mayatnya ditemukan dengan posisi mayat setengah Bugil, tangan dan mulut terikat di Mayang Mangurai tempat penangkaran buaya, kecamatan Teluk Bayur ,Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan timur yang terjadi pada Rabu tanggal 21 Oktober 2020 lalu . Menurut keterangannya ,pelaku telah berhasil diamankan Polisi di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“Pelaku dengan inisial RA (33) adalah warga Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, sebelumnya kita sudah mengendus bahwa pelaku melarikan diri ke Kalimantan Tengah, untuk itu Polres Berau bekerja sama dengan dan Polres Palangkaraya untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ungkap Kapolres Kepada wartawan ,Senin (26/10/20).
“Polres Berau bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Polda Kalteng untuk mengejar pelaku. RA berhasil tangkap di Kelurahan Kereng, Kecamatan Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah,”sambung dia.
Kapolres juga mengungkapkan mengapa pelaku tega membunuh korban karena pelaku merasa sakit hati sebab korban kerap mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku pada pihak keluarganya.
“Pelaku dan korban ini merupakan teman dekat , dan sudah pernah melakukan hubungan badan . Merasa takut dengan ancaman korban, karena korban mengancam akan melaporkan perbuatannya pada keluarganya, lalu pelaku berniat menghabisi korban,” tutur Kapolres.
Awalnya kejadiannya , lanjut Kapolres , saat pelaku menjemput korban , terlebih dahulu Korban telah memakirkan motornya dan menunggu pelaku di RS Abdul Rivai. Lalu kemudian , korban dan pelaku pun menuju sebuah kafe , bahkan keduanya sempat minum minuman keras.
“Kemudian setelah itu , keduanya menuju Jalan Poros Labanan dengan menggunakan mobil pelaku,”jelas dia.
Sebelum menjemput , pelaku membeli tali dan lakban telebih dahulu, lalu sesampainya dijalan Poros Labanan, yang tak jauh dari Mayang Mangurai, tempat penangkarana buaya, pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
“Usai yang kedua kali itulah pelaku menjerat korban menggunakan tali hingga korbannya tewas, jadi pembunuhan itu telah di rencanakan sebelumya,”imbuhnya.
“Setelah dirasa tewas, pelaku melakban kepala korban dan membuang jasad korban di kolam penangkaran buaya dengan harapan jasad korban dimakan buaya,” ujarnya.
Kemudian setelah kejadian itu pelaku melarikan diri ke Kalimantan Tengah, tetapi saat ini berhasil diamankan pihak kepolisian di kabupaten Katingan tepatnya di kos kosan.
“Saat ini kepolisian Berau sedang dalam perjalanan untuk menjemput pelaku untuk diproses lebih lanjut . Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,”tutup Kapolres.(*)