JAKARTA, Beritalima.com – Modus penipuan melalui penggandaan uang “dana barokah” yang dilakukan seorang berjuluk Kanjeng Dimas telah meresahkan masyarakat. Kanjeng Penipu yang melancarkan aksinya melalui akun facebook ini berdomisili di Probolinggo, Jawa Timur, diduga telah melakukan penipuan ke banyak orang.
Bahkan Sang Kanjeng yang berperilaku santun kepada calon korbannya ini telah berhasil menipu salah satu anggota PPWI atas nama Sumardi, asal Langsa, Provinsi Aceh, yang dirugikan Rp. 600 ribu melalui transfer bank. Bukan hanya itu saja, Sang Kanjeng Penipu bahkan berani mengancam korban ketika diminta mengembalikan uang yang sudah ditransver.
Menanggapi maraknya berita di publik tentang sekelompok orang yang mengaku Raja maupun Sultan Nusantara tapi tidak terdaftar pada Dewan Adat Nasional sehingga banyak masyarakat dan Pemerintah Daerah yang korban harta maupun aset amanah, Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia mengirimkan Surat Edaran Nomor :02/PKRI/NKRI/V/2016 yang ditujukan kepada Kabag Intel Mabes Polri dan Kapolda Metro Jaya serta seluruh Jajaran Polda dan Polres di Seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran tersebut, Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia, Prof. DR. E. Irwannur Latubual, MM, MH, Ph. D menjelaskan bahwa pertama tanggal 18 Oktober Tahun 2015 Presiden kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan rapat koordinasi dengan kami dan aliansi masyarakat Adat Nasional. Rapat di lantai V Gedung Kementrian Lingkungan Hidup tersebut melahirkan satu kesepakatan yaitu ; tidak ada Raja Hukum Adat yang dibentuk oleh Pemerintah Penjajah Belanda maupun Pemerintah Pusat dan daerah, tetapi Raja Hukum Adat lahir secara de facto turun temurun sesuai trah kepemimpinannya dalam silsilah keturunan.
Kedua, Dewan Adat Nasional dideklarasikan tanggal 12 Juli 1912 di Keraton Demak untuk menyatukan Kerajaan Keraton Kesultanan Nusantara menjadi Bangsa Indonesia. Agar penyatuan itu terlaksana, lahirlah Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia untuk mewadahi Dewan Adat Nasional, sebagaimana tertulis dalam buku kuning. Sumpah dan janji para Yang Mulia Raja Sultan Nusantara saat itu yang disebut Tri Sandi Gadjah Kencana.
Selanjutnya ketiga, tanggal 16 Juli Tahun 1945, Dewan Adat Nasional menggelar sidang terbuka di Aula Bangsa Gedung PKRI yang diberi nama Sidang Istimewa MPRS dan mengesahkan misi Lembaga Negara PKRI yaitu Amanat Penderitaan Rakyat Semesta (37 Filsafat Pancasila Itu) menjadi dasar negara dan mendirikan Negara Republik Indonesia beserta kekuasaannya, sebagai bangsa dan NKRI yang berdaulat, adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dalam UUD 1945.
Keempat, berdasarkan butir 1- 3 diatas, kami minta Polri dan Jajarannya di seluruh Indonesia, untuk bekerjasama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI. Mencegah dan memproses oknum-oknum seperti Kanjeng Dimas yang mengaku Raja tapi tidak terdaftar pada Dewan Adat Nasional karena telah merugikan rakyat dan pemerintah.
Kemudian yang kelima, mencegah dan memproses Raja Samu-Samu serta kawan-kawannya yang tidak terdaftar di Dewan Adat Nasional, tapi mengaku Raja maupun Sultan yang merugikan Pemerintah Pusat dan daerah, sebagaimana hasil kesepakatan Rapat Dewan Adat Nasional dengan Kementrian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kabadiklat Kementrian Pertahanan serta Kepala Istana Presiden bulan April 2016.
Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menko PMK Republik Indonesia, Menhan Republik Indonesia, Kapolri, Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia.
Informasi yang dihimpun Beritalima.com, Kanjeng Dimas juga dinobatkan sebagai Raja Anom Probolinggo dengan gelar Sri Raja Prabu Rajasa Nagara. Prosesi jumenengan dilakukan oleh Raja Lombok Sri Lalu Gede Patma, juga dihadiri 24 Raja dan Sultan se Indonesia bahkan dari Malaysia dan Thailand.
Kanjeng Dimas juga sangat populer di media youtube dengan sering pamer uang dalam jumlah fantastis dari hasil penggandaan uang. Namun popularitas Kanjeng Dimas tercoreng dengan aksi tipu-tipu dan suka mengancam korbannya.
Ternyata Kanjeng Dimas yang mengaku Raja tapi tidak terdaftar pada Dewan Adat Nasional, untuk itu Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia meminta Polri dan Jajarannya di seluruh Indonesia, untuk mencegah dan memproses oknum-oknum seperti Kanjeng Dimas.[Ar]