Ternyata Mudah agar Kendaraan Tidak “Bodong”

  • Whatsapp
WONOSOBO, beritalima.com – Situasi dan aktifitas Samsat Wonosobo pada Senin (17/12) jauh berbeda dibandingkan pada hari yang sama di minggu – minggu sebelumnya. Terlihat banyak Wajib Pajak (WP) memenuhi ruang tunggu guna membayar pajak tahunan dan 5 tahunan kendaraan bermotornya yang sudah sampai batas waktu pembayarannya.
Dijelaskan Supervisi Samsat Wonosobo, Joko Sulastomo bahwa hal tersebut dimungkinkan dengan adanya peraturan baru dari Kapolri nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan masa berlaku STNK selama 2 tahun nomor registrasinya akan dihapus dan kendaraan tidak bisa dioperasionalkan lagi di jalan raya bila belum membayar pajak kendaraan bermotornya. Kemungkinan hal ini membuat para WP berdatangan untuk membayar pajak kendaraannya dan adanya peningkatan kesadaran wajib pajak akan manfaat pajak yang akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jalan.
“Kita sudah mengantisipasi membludaknya mereka dengan pelayanan cepat. Ini adalah pelayanan terbaru dari samsat dimana transaksi di tempat dalam pelayanan di satu loket tidak sampai 5 menit sudah selesai dalam melayani WP tahunan.” Tukasnya.
Dia menjelaskan lebih lanjut, sebenarnya jam pelayanan yang normal akan dimulai pukul 08:00 Wib, namun dengan melihat membludaknya pembayar pajak pelayanan maka pelayanan kami mulai lebih awal sejak pukul 07:00 Wib. Sedangkan persyaratannya bagi yang akan membayar pajak kendaraan  tahunan cukup dengan KTP dan STNK asli.
“Ajukan persyaratannya kepada para petugas, tunggu sebentar kita jamin akan segera kami tangani.” Tandasnya.
Dibuktikan salah satu warga Selokromo memaparkan sebelum tanggal pembayaran pajak dia berusaha untuk membayar lebih awal karena untuk mengantisipasi kelalaian dalam membayar pajak tersebut.
“Apa lagi setelah mendengar adanya peraturan dari Polri terkait kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar dan kendaraan bermotor yang telah dihapus tersebut tidak dapat diregistrasi kembali akibatnya tidak dapat dioperasionalkan.” Terang Rochman.
“tu yang membuat saya harus segera membayar pajak kendaraanya!” Tuturnya.
Di tempat berbeda disampaikan wajib pajak dari Kepil yang akan membayar pajak 5 tahunan.
“Prosesnya agak berbeda dibandingkan dengan pajak tahunan. Kita harus cek fisik terlebih dulu guna mencocokkan kesamaan antara nomor mesin dan STNK. Setelah itu baru kita membayar pajaknya.” Tutur Sumarno.
“Berikutnya baru kita ke tunggu beberapa saat untuk menerima plat nomor dan STNK baru.” Tambahnya.
Diingatkan Joko Sulastomo bahwa pergantian plat nomor kendaraan dan STNK harus secara langsung datang ke Samsat induk.
“Ini yang membedakan dengan pembayaran pajak tahunan bisa dibayarkan ke Samsat Keliling maupun Samsat Siaga.” Imbuhnya di tengah-tengah aktifitasnya.
Dia menambahkan, penerbitan registrasi kendaraan bermotor merupakan kewenangan polisi. Sementara pihaknya hanya bertanggung jawab dalam pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Aturan tersebut selama ini di Wonosobo belum direalisasikan masih dalam tahap sosialisasi.” ucapnya. (Budi)
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *