JAKARTA, beritalima.com | Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan (KP) yang sudah bergulir harus diimbangi dengan pengawalan di lapangan. Ia pun mengajak kementerian atau lembaga maupun pemda untuk bersinergi melakukan hal tersebut.
Hal itu disampaikan Edhy saat menghadiri Rakornas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau-Pulau Kecil Terluar yang berlangsung di Jakarta, Rabu (11/11). Ia menambahkan, bagaimana besarnya potensi perikanan budidaya, perikanan tangkap, serta pesisir dan pulau-pulau kecil terluar di Indonesia, untuk itu kementeriannya membuka pintu kerja sama dengan pihak manapun termasuk dengan Kementerian ATR/BPN, dalam mengelola sumber daya yang dimiliki.
“Semangat (memberi kemudahan) sudah sangat bagus tapi tidak bisa lepas begitu saja, harus kita kawal bersama. Nah saya sangat berharap, peran Kementerian ATR/BPN, kita sama-sama menjemput bola. Kalau ketemu kasus di lapangan, kita sudah satu frekuensi,” ujar Menteri Edhy yang dikutip laman KKP, Rabu (11/11).
Kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan salah satunya dibuktikan dengan penyederhanaan izin. Di bidang perikanan budidaya misalnya, petambak hanya perlu mengurus perizinan di BKPM untuk bisa memulai usaha sembari melengkapi persyaratan teknis seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Penyederhanaan izin di perikanan budidaya diakuinya bisa terwujud berkat kesepakatan bersama lintas kementerian maupun lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN. Sehingga pengawalan pun perlu dilakukan bersama agar implementasi kemudahan berusaha benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sejauh ini, Edhy mengaku masih menerima keluhan dari pembudidaya udang mengenai perizinan yang masih sulit. Namun dia optimis, keluhan lama kelamaan akan hilang seiring pengawalan ketat dari kementerian/lembaga terkait.
Perihal kemudahan berusaha juga, belum lama ini KKP memberikan izin pemanfaatan ruang laut bagi pelaku usaha parwisata di Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Menteri Edhy yakin, izin pemanfaatan tersebut akan berdampak ekonomi bagi masyarakat pesisir di sana.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan budidaya perikanan nasional. Disampaikan oleh KKP, untuk proses izin budidaya udang kini dipangkas menjadi satu langkah pengurusan surat pemberitahuan usaha di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan prosesnya hanya memakan waktu 2 jam.