JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua MPR RI, Dr H Muhammad Hidayat Nur Wahid menilai, ancaman maupun teror dan intimidasi serta pembajakan akun sejumlah Tokoh Nasional yang mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) warisan penjajahan, tak sesuai dengan nilai demokrasi dan prinsip negara hukum, yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.
“Seharusnya demokrasi, prinsip hukum dijunjung tinggi, apalagi bila memperhatikan tokoh-tokoh nasional yang ikut mendeklarasikan KAMI, seperti Prof Dr Din Syamsudin (Muhammadiyah), Prof Rahmat Wahab Hasbullah (NU), Jend (Purn) Gatot Nurmantyo, Dr Rizal Ramli, Prof Sri Edi Swasono, Dr Meutya Hatta, Abdullah Hehamahua, Dr Chusnul Mari’ah,” kata Hidayat di Jakarta akhir pekan ini.
Mereka, kata polisi senior ini, merupakan tokoh-tokoh senior bangsa Indonesia, tokoh-tokoh moderat dan terhormat dengan track record yang menandakan cinta dan peduli mereka kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
“Ironisnya, ancaman, perudungan, pembajakan dan teror itu justru terjadi ketika kita, bangsa Indonesia memperingati 75 tahun merdeka, dan 75 tahun berkonstitusi UUD 45. Kita dahulu berjuang merdeka dari penjajahan asing, dan kemudian melakukan reformasi dari Orde Baru, salah satu tujuannya agar bisa berdemokrasi dengan baik dan benar.
Karenanya deklarasi damai dan demokratis KAMI dengan delapan tuntutan yang moderat dan konstruktif itu selayaknya didukung serta tidak difitnah. “Ini guna membuktikan Indonesia memanglah negara merdeka, demokrasi dan negara hukum,” ujar Hidayat yang akrab disapa HNW tersebut.
HNW meminta agar tokoh-tokoh KAMI tidak terprovokasi, tapi juga baiknya mempergunakan hak hukum sebagai Warga Indonesia. Dan, aparat kepolisian hendaknya segera mengusut tuntas ancaman, teror, pembajakan akun dan intimidasi terhadap tokoh-tokoh deklarator KAMI tersebut.
“Proses penegakan hukum dan pengusutan penting dilakukan secara tuntas, untuk membuktikan bahwa Negara benar-benar melaksanakan Pancasila, dan menjamin kebebasan berserikat&berkumpul serta menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi, UUDNRI 1945,” kata dia.
Lebih jauh, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, deklarasi KAMI itu merupakan bentuk dari kepedulian para tokoh nasional terhadap situasi bangsa dan negara saat ini yang memerlukan kerja sama seluruh pihak.
“Saya mendukung deklarasi itu sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip negara demokrasi dan negara hukum. Masukan atau kritikan sepedas apapun dalam semangat demokrasi, koridor hukum, cinta bangsa dan negara, apalagi oleh para tokoh bangsa sekaliber itu, seharusnya diapresiasi Pemerintah. Itu bukti Pemerintah memang betul-betul komitmen dan konsisten melaksanakan demokrasi, negara hukum.”
Tuntutan KAMI bisa digunakan Pemerintah menjadi masukan dan kritik membangun agar Pemerintah selalu dalam koridor bisa melaksanakan amanat Rakyat sehingga berkemampuan menyelesaikan persoalan bangsa yang semakin banyak&kompleks. “Apalagi di usianya yang sudah 75 tahun, Indonesia terkena darurat kesehatan Covid-19, yang bisa mengancam kedaulatan bangsa dan negara, bisa membawa kepada terjadinya resesi.”
HNW berpendapat, pandangan setiap warga negara, apalagi para tokoh yang telah berkecimpung dan berpengalaman mengurus negara, perlu menjadi perhatian seluruh pihak, bukan justru diintimidasi atau bahkan dihalangi. “Kehadiran mereka justru menguatkan kerja mengsi kemerdekaan Indonesia, serta memastikan bahwa Indonesia masih menganut demokrasi, hukum dan hak asasi manusia,” demikian Dr H Muhammad Hidayat Nur Wahid. (akhir)