SURABAYA – beritalima.com, Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB telah dilaksanakan penangkapan untuk dilakukan eksekusi atas nama terpidana Ahmad Fauzi Zamroni, M.Si di rumahnya di Dusun Sumberan Desa Karang Anyar Kec. Ambulu Kab. Jember.
Penangkapan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Tim Pidsus Kejari Surabaya, Tim Intelijen Kejari Surabaya dengan bantuan Tim Kejari Jember.
Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya No. No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp. 415.000.000.
Terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo. pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dg UURI No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tipikor pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Prov. Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada tahun 2008.
Terhadap terpidana telah dilakukan pencarian oleh Jaksa Eksekutor namun tidak diketahui keberadaannya. Jaksa memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama hampir 10 tahun.
Selama menjadi buron terpidana selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau Jawa. Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana dan melakukan pemantauan selama 3 hari dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan pada hari ini.
Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember untuk menjalani pidana badan.
(Wankum dan TI Kejari Surabaya)