Terpidana Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sugiyanto, terpidana kasus korupsi Kerjasama Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018.mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ananto Trisudibyo mengatakan pengembalian itu sebagai pelaksana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang telah memutus perkara Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana salah satu amarnya dinyatakan. barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan uang pengganti dikembalikan kepada PT Perikanan Indonesia (nama baru PT Perinus).

“Kami Kejari Tanjung Perak telah mengembalikan barang bukti uang senilai Rp 250 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah),” kata Jemmy, Senin (23/10/23).

Dalam perkara ini dua terpidana sudah dijatahui vonis yaitu Sugianto dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan Ahmad Rifan dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Momon masih dalam proses persidangan.

“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta,” ujarnya.

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lainnya tidak ada, dan ini menjadi pembelajaran kita, kedepanya kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” tutupnya.

Kasus ini terjadi pada 23 Januari 2018, pada tahun itu terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan Sugiyanto, selaku Direktur PT Ikan Laut Indonesia. Perjanjian ini dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

Di tahun tersebut, Sugiyanto menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 446.997.600 untuk 10.100 kilogram Ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191.570.400 untuk 3900 kilogram.

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh Sugiyanto, yakni sebesar Rp 638.568.000,00 tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Sehingga kondisi ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 569.568.000. (firman)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait