SURABAYA – beritalima.com, Terpidana kasus pencabulan siswa SMP Lab School Unesa, Ali Shodiqin ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejari Surabaya pada Rabu tanggal 11 Mei 2022. Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan 5 tahun dan pidana denda Rp. 60 juta subsider 2 bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M mengatakan, terpidana diamankan di sekitaran rumah orang tuanya di kawasan Trosobo, Sidoarjo.
“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan” kata Kasi Intel.
Menurut kasi intel, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 yang menyatakan terpidana Ali Shodiqin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut.
“Sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Diketahui, terpidana Ali Shodiqin pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya dimana terpidana menjabat sebagai kepala sekolah telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak sholat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim. (Han)