Terpidana Penipuan Rp998 Juta Dicokok Tim Tabur Kejari Surabaya di Perumahan Mewah Dukuh Pakis

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Upaya pelarian terpidana kasus penipuan akhirnya berakhir. Gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan Effendi Pudjihartono, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 22.45 WIB, di sebuah perumahan mewah kawasan Dukuh Pakis, Surabaya Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah jaksa menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap dan melakukan pelacakan intensif selama beberapa hari. Informasi keberadaan Effendi mengarah ke rumah keluarganya di Dukuh Pakis. Meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, upaya preventif yang dilakukan tim jaksa akhirnya membuahkan hasil.
Effendi diamankan tanpa perlawanan.

Effendi Pudjihartono diketahui merupakan Direktur CV Kraton Resto Group. Pada tahun 2022, ia menjalin kerja sama dengan korban Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan aset milik TNI AD c.q. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, yang direncanakan menjadi restoran.

Kepada korban, Effendi mengklaim memiliki hak pengelolaan aset tersebut selama 30 tahun.

Namun klaim itu terbukti palsu. Setelah korban mentransfer sejumlah uang dan melakukan renovasi hingga restoran Sangria by Pianoza beroperasi, pada tahun 2023 Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran.

Kodam menegaskan bahwa Effendi sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut.

Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp998 juta.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan Effendi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

Usai ditangkap, terpidana langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani pidana badan.

Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi ini menuai keberatan dari penasihat hukum terpidana. Kuasa hukum Effendi, Dibyo SH, menilai jaksa keliru menerapkan dasar hukum eksekusi.

“Perkara klien kami diputus sebelum berlakunya KUHAP Nasional baru pada November 2025. Namun, berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, eksekusi dilaksanakan dengan mendasarkan pada KUHAP Baru Pasal 334 ayat (2),” ujar Dibyo.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak tepat.

“Pasal itu seharusnya berlaku untuk putusan eksekusi yang dijatuhkan pada 2 Januari 2026 atau setelahnya, bukan untuk perkara yang sudah diputus sebelumnya,” tegasnya.

Meski demikian, Kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi berdasarkan ketentuan masa transisi perubahan hukum pidana sebagaimana diatur dalam surat Kejaksaan Agung. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait