SURABAYA – beritalima.com, Terpidana DR. Udin Panjaitan SH,.Ms akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk menjalani masa pidana 9 bulan penjara di Rutan Medang.
Doktor Udin menyerahkan diri setelah permohonan kasasi di Mahkamah Agung atas kasus penipuan penjualan tanah di Jalan Ir. Sukarno, MERR Kalijudan, kota Surabaya, ditolak.
“Terpidana menyerahkan diri pukul 09.00 Wib dengan diantar oleh penasehat hukumnya. Terpidana datang setelah kita lakukan pemanggilan melalui surat untuk pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra. Senin (25/9/2023).
Dijelaskan Jemmy Sandra, saat diterima disini dan menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana Udin Panjaitan dalam kondisi sehat, meski usianya yang sudah tergolong lanjut.
“Di LP pun berdasarkan Protap pasti dilakukan pemeriksaan kesehatan lagi. Saat dibawah ke sini, terpidana menggunakan kursi roda. Penahanan terhadap terpidana Udin Panjaitan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor: 4041/M.5.43/Eoh.3/09/2023,” jelasnya.
Menyikapi penahanan tersebut, Nagasaki Widjaja, selalu korban penipuan yang dilakukan oleh terpidana Udin Panjaitan, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang telah melakukan penahanan. Hal itu dikatakan Nagasaki seiring ke khawatiran dirinya terhadap penundaan penahanan pada terpidana Udin Panjaitan.
“Saya sangat berterimakasih pada pihak kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi.
Sebagai korban penipuan, Nagasaki masih berharap uangnya kembali dengan berencana mengajukan gugatan perdata terhadap terpidana, Udin Panjaitan.
“Selanjutnya saya akan berusaha membuat gugatan perdata. Sebagai korban sebenarnya saya menginginkan uang pembelian tanah itu dikembalikan oleh Pak Udin,” lanjutnya.
Sebelumnya, DR. Udin Panjaitan SH.Ms mantan guru besar Unair pada Senin 11 Juli 2022 divonis 9 bulan penjara atas kasus penipuan. Vonis yang dibacakan hakim Darwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut sama dengan tuntuntan Jaksa sebelumnya.
Tak puas dengan vonis tersebut, Jaksa Kejari Tanjung Perak Zulfikar pun mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomer 788/PID/2022/PT SBY tanggal 15 September 2022 menolak permohonan banding Jaksa dan tetap menghukum Dr Udin Panjaitan SH.Ms dengan pidana 9 bulan penjara.
Selanjutnya pada Selasa tanggal 28 Maret 2023.Hakim Tunggal Mahkamah Agung Desnayeti dalam Putusan Kasasi Nomor 276 K/Pid/2023 tanggal 28 Maret 2023 memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa DR. Udin Panjaitan SH.Ms. Dan tetap menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan kepada DR. Udin Panjaitan. (Han)