SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus korupsi dan pembangunan Pasar Hewan Jogotrunan di Kabupaten Lumajang dengan terdakwa Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lumajang, Yos Sudarso dan Direktur CV. San Ken, Triyani Rahayu terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya.
JPU Kejari Lumajang memeriksa tiga orang saksi mahkota yakni Farhan, bendahara proyek dari dinas pasar Jogotrunan, Lumajang, Wawan manajer CV. San Ken dan Triyani Rahayu, direktur CV. San Ken sekaligus terdakwa dalam perkara ini.
Dalam sidang, saksi Farhan menyatakan bahwa proyek pasar hewan ini tidak ada adendum, meski CV. San Ken selaku kontraktor pelaksana pekerjaan telat waktu dan sudah mendapatkan dua kali teguran,
“Ada CCO (Contract Change Order)nya dan itu saya tanda tangani. Tapi Adendumnya tidak ada. CCO atau tambah/kurang sering terjadi akibat spesifikasi teknis pekerjaan berbedah dengan kondisi dilapangan,” kata saksi Farhan pada majelis hakim yang diketaui Edy Soeprayitno. Jum’at (31/1/2020).
Ditanya hakim, kenapa untuk pekerjaan yang kurang tersebut, saksi berikan pembayaran kepada CV. San Ken,? Farhan mengakui memang seharusnya ada adendum terlebih dulu.
Ditanya lagi, berapa pencairan anggaran yang sudah diterima oleh CV. San Ken untuk proyek tersebut, Farhan menjawab, anggaran dicairkan sebanyak dua kali,
“Pertama 30 persen pada saat penandatanganan kontrak, dan kedua 50 persen sesuai volume yang ada dilapangan,” tandas Farhan.
Sedangkan saksi Wawan, yang menjabat sebagai manajer CV. San Ken, mengeluhkan bahwa proyek pasar hewan yang dia kerjakan tersebut sejak awal terdapat perbedaan antara RAB dengan gambar, namun dia tidak dapat berbuat apa-apa
“Dalam dokumen lelang banyak perubahan, dokumen lelang dengan pekerjaan juga berbeda. Namun saya tidak bisa berbuat apa-apa. Contoh di gambar proyek ada parkir, tapi di RAB tidak ada,” keluh saksi Wawan yang adalah suami dari direktur CV. San Ken, Triyani Rahayu.
Sementara itu saksi Triyani Rahayu, meski mengakui kalau pekerjaannya kurang bahkan terlambat diselesaikan, namun dia tidak mau mengembalikan uang proyek yang sudah ia terima tersebut ke kas negara.
“Uang 1 miliar untuk tersebut tidak utuh, tapi sudah dipotong PPH dan PPN, termasuk biaya pemeliharaan atau retensi sebesar 5 persen,” akunya.
Mendengar jawaban saksi Triyani seperti itu, Edy Soeprayitno selaku ketua majelis hakim pun memberikan nasehat agar Triyani menjadi pengusaha yang jujur,
“Mending untung sedikit-sedikit tapi berkah,” kata hakim Edy pada saksi Triyani.
Ditanya lagi oleh hakim, apakah CV. San Ken bisa menadapatkan proyek ini karena ada cerita lain dibelakangnya,? Saksi Triyani menjawab, tidak.
“Itu murni berdasarkan mekanisme lelang,” jawabnya.
Diketahui, Kejari Lumajang menetapkan status terdakwa pada Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lumajang, Yos Sudarso dan Direktur CV. San Ken, Triyani Rahayu dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan (pasar patok baru).
Rehabilitasi pasar hewan Jogotrunan berasal daru dua anggaran yakni APBD Lumajang dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu anggaran Rp. 3.161.850.000.
Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan ditemukan kerugian negara Rp. 541.053.025,69. Ada 9 item proyek rehabilitasi pasar hewan yang tidak dikerjakan atau kekurangan volume yang menimbulkan kerugian negara.
Kedua terdakwa diancam dengan Undang Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Han)