LABUHA, beritalima.com – Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Abubakar Malayu, atas kasus asusila yang telah dilaporkan pada Polsek Bacan desa Mandaong, kecamatan Bacan beberapa pekan silam.
Namun, dari kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, dengan jaminan ada proses pembiayaan dari pelaku (Kades),”demikian pengakuan dari Kepala DPMD Halsel, Bustami Soleman kepada wartawan, belum lama ini.
Butamin mengaku, Kades Kaireu telah menggunakan operasional pemerintah desa untuk kepentingan pribadi, yakni uang pengganti terhadap korban yang diduga sebagai korban yang menjerat Kades Kaireu Abubakar Malayu, hingga terjerat masalah hukum, kendati Bustamin tidak mengungkapkan besaran anggaran ADD yang digelontorkan Kades Kaireu, Dirinya mangaku tindakan tersebut melanggar juknis ADD sendiri.
“Ada pengakuan dari yang bersangkutan jika dirinya (Kades Kaireu red) sudah menggunakan operasional Pemerintah Desa untuk kepentingan pribadinya,”beber Bustamin.
Sementara itu, jabatan kades Kaireu Abubakar Malayu, dipastikan Keok alias diberhentikan dari jabatan Kades, sebagaimana yang ditegaskan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba Rabu.
“Tidak ada toleransi bagi Kades yang melanggar, Saya minta kepada DMPD, agar siapkan carteker kepala desa Kaireu, karena Kades defenetif akan diberhentikan, apalagi masalah asusila yang berhubungan dengan moral,”tegas Bupati.(@dja/ssd)