Tersangka Basir Makean Dijemput Paksa untuk Diserahkan ke Jaksa

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Penjemputan paksa Basir oleh polisi penyidik di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Sula bikin heboh. Basir sapaan akrab Basir Makean, dijemput polisi untuk diserahkan ke kejaksaan setelah kasus
dugaan kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign) di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur pada Kamis 26 September 2024 lalu dinyatakan lengkap (P-21)

Hal ini diungkap Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesiaan Sengketa Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim saat di konfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 813 – 8946 – xxxx, Jum’at (18/10/24)

Menurutnya, dari penyidik di sentra Gakkumdu, bahwa pihaknya pernah melayangkan surat panggilan kepada Basir Makean untuk hadir pada Kamis 24 Apri 2024 untuk melakukan pelimpah P21 Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Namun masih bertepatan dengan Basir Makean masih mengikuti kampanye di Kecamatan Mangoli Utara dan Mangoli Tengah yang mana dalam kampanye tersebut Basir Makean juga sebagai jurkam

“Sehingga saat berkordinasi yang bersangkutan tidak bisa hadir pada 24 April 2024, sehingga penyidik di Sentra Gakkumdu berupaya untuk menjemput Basir makean di Desa Wailoba, namun tidak bertemu yang bersangkutan karena berbeda jalur, sehingga tadi malam penyidik yang ada di Sanana menjemput yang bersangkutan di rumahnya.

Saat tersangka kembali kampanye dari Desa Wailoba dan sekarang sudah di amankan di kantor Polres Kepulauan Sula untuk persiapan tahap P21 tahap II. Dan tadi pagi suda dilakukan P21 Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka Basir Makean dari penyidik ke Penuntut Umum.

“Upaya penjemputan tersebut adalah untuk mempercapat proses P21 Tahap II, karena sesuai ketentuan bahwa penuntut umum sudah harus melimpahkah berkas perkara ke pengadilan untuk di sidangkan, terhitung 5 hari sejak menerima berkas perkara dari Penyidik di Sentra Gakkumdu, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait