JAKARTA, beritalima.com -Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran (TA) 2014,Selasa (31/01/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial CJM (Anggota DPR RI periode 2009-2014) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai (31/01/2017) di Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan CJM sebagai tersangka . CJM selaku Anggota DPR RI pada Komisi IX sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dengan JM (Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen P2Ktrans Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI TA. Tersangka CJM diduga menerima 6,5% dari total anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu sebesar 150 miliar rupiah atau sebesar 9,75 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, CJM disangkakan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini,KPK telah menetapkan JM sebagai tersangka pada Maret 2016. JM telah divonis Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dengan hukuman Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda 200 juta rupiah subsidar 1 (Satu) bulan , dan uang pengganti RP.5.417.528.000,-subsidar 1 (satu) tahun. Demikian penyampaian Juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui siaran pers.
Zainal Laadala
Sumber : KPK RI