Timika,beritalima.com. Di nyatakan lengkap Sat Res Narkoba Polres Timika telah melakukan Penyerahan Tersangka “R” Alias Dupe dan “M” dan barang bukti berdasarkan dengan Laporan Polisi : LP / 659 / IX / 2020 tanggal 24 Sept 2020 dan Laporan Polisi : LP / 713 / X / 2020 tanggal 25 okt 2020, Selasa (28/02).
Kasat Narkoba Polres Timika AKP Mansyur, SH menjelaskan bahwa saat ini Polres Timika melalui Satuan Resnarkoba telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti Kasus Penyalagunaan Narkotika 1 kantong plastik bening kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0.52 gram dan 1 plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,45.
Tempat pelimpahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kota Timika jalan Agimuga No. 5 Mile-32 Timika dan diterima oleh JPU Togi Hamonangan Sirait, S.H.
Sebelumnya kejadian berawal pada 24 September 2020 pelaku “R” alias Dupe di tangkap karena yang bersangkutan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sintetis .
Sedangkan pelaku “M” di tangkap pada 25 Oktober 2020 karena yang bersangkutan menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
“Setelah kegiatan pelimpahan yang di lakukan di kejaksaan Negeri Timika kemudian kedua tersangka kami titipkan pada Rumah Tahanan Polres Timika Mile 32” kata Kasat Narkoba
(Timika/lasatia)