Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ronald Tannur Diserahkan Ke Kejari Jakpus

  • Whatsapp
Salah satu tersangka Kasus Ronald Tannur diserahkan ke Kejari Jakpus (foto: Humas Kejagung)

Jakarta, beritalima.com| – Kasus Ronald Tannur terus bergulir dan kini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) serahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Kejari Jakpus (8/1). Kedua tersangka adalah perempuan. Yaitu Lisa Rahmat (LR) sebagai pengacara dan Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur.

Kasusnya terjadi pada 6 oktober 2023, Tersangka MW dengan ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate di Jln.Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya, Jawa Timur, membahas soal biaya yang diperlukan guna mengurus perkara dan langkah yang akan ditempuh.

Untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan LR, maka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 mesti serahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Sekitar Januari 2024 saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan Whatsapp dan meminta memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dan, LR datang ke PN Surabaya bertemu Ketua PN Surabaya meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur. Dijawab, yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Berikutnya, di Juni 2024, LR menyerahkan amplop berisi uang dollar Singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik. Setelah dua minggu Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD diberi untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk Siswanto selaku paniteranya. Namun uang tersebut belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang Erintuah Damanik.

Pada 29 Juni 2024, LR bertemu dengan Erintuah Damanik sambil menyerahkan uang sebesar 48.000 SGD. Lalu Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan direvisi oleh Heru Hanindyo. Sehingga, pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo memutuskan Gregorius Ronald Tannur bebas alias tidak bersalah.

Karena proses sidang berjalan kanggal, Komisi Yudisial melakukan Sidang Pleno Komisi Yudisial pada 26 Agustus 2024 dengan keputusan ketiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) dan mengusulkan agar Para Hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar Para Terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya Komisi Yudisial menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno Komisi Yudisial.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait