ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Polisi akhirnya menetapkan AR, sebagai tersangka dugaan pencabulan. Pria asal Desa Pasipa Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara itu diduga mencabuli sebut saja Bunga (14)
Kendati diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana, Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka sesuai dengan surat prihal panggilan nomor : B/30.c/VIII/2023 terhadap pelaku untuk menghadap pada Senin 21 Agustus 2023 dini hari, “Berdasarkan alat-alat bukti yang dikumpulkan penyidik, AR diyakini telah melakukan aksi pencabulan.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.. di.. nomor +62 852-2033-xxxx, Jum’at (18/8/23), membenarkan, adanya penetapan tersangka kasus pencabulan, berdasarkan hasil kroschek, barusan ke rekan – rekan penyidik, bahwa hari ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka, “tindasnya.
Diketahui, Penyidik Polres Kepulauan Sula awalnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 4 saksi serta barang bukti hasil visumnya terkait kasus yang dilaporkan kakeknya sendiri lantaran nekat mencabuli cucunya 14 tahun.
Berdasar keterangan korban sebut saja Bunga (14) masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) dan pada saat itu terlapor meneleponnya untuk ikut ke sekolah, seusai tiba di gedung sekolah, terlapor disuruh masuk keruangan kelas
“Dan terlapor melakukan perbuatannya di dalam ruangan kelas, kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 28 Juni 2023 kemarin.
Selanjutnya, pihak keluarga yang di wakili Kakeknya, mengucapkan terimakasih setinggi tingginya kepada Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko berserta jajarannya, “ucapnya. [dn]