SURABAYA, beritalima.com – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Hermanto Oerip warga Galaxi Bumi Permai Surabaya, masih belum tuntas meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sejak akhir September 2025. Hingga kini, penyidik tindak pidana ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara ini tercatat dalam LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018. Laporan dibuat oleh dr. Soewondo Basoeki melalui kuasa hukumnya, Dr. Rachmat, SH, MH, dengan sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta dugaan pelanggaran Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setelah kurang lebih tujuh tahun kasus ini kami laporkan, baru pada 29 September 2025 dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Namun saat dipanggil untuk tahap dua, tersangka Hermanto Oerip tidak hadir,” ujar Rachmat dalam keterangan persnya, Jumat (31/10/2025).
Rachmat menuturkan, pihaknya menerima informasi adanya dugaan intervensi dari oknum tertentu, baik dari kalangan aparat penegak hukum (APH) maupun elite politik, yang mencoba menghambat pelaksanaan tahap dua.
“Padahal, dalam perkara ini klien saya semula tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip. Penetapan Hermanto Oerip sebagai tersangka merupakan tindak lanjut petunjuk JPU dalam P-19 karena alat bukti telah cukup,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan terpidana VNW, di mana majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut Hermanto Oerip sebagai otak intelektual penipuan yang merugikan korban hingga Rp147 miliar, berdasarkan data permintaan informasi ke PPATK.
“Total kerugian masyarakat akibat dugaan penipuan Hermanto Oerip dan kawan-kawan bisa mencapai triliunan rupiah. Kami menduga ada kepentingan tertentu yang ingin melindungi tersangka dari jerat hukum,” tambah Rachmat.
Rachmat mengaku laporan tersebut telah mendapat perhatian dari Presiden RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Ia berharap, Polrestabes Surabaya tetap berintegritas dan segera menyerahkan tersangka ke kejaksaan agar perkara ini dapat segera disidangkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Hermanto Oerip telah dinyatakan lengkap (P21).
“Terkait belum dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), kami masih menunggu jadwal dari penyidik. Kami juga akan bersurat resmi menanyakan pelaksanaannya,” ujar Iswara.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto, saat dikonfirmasi menyebut perkara tersebut merupakan “LP turunan.”
Ia mengakui prosesnya sudah P21, namun pelaksanaan tahap dua tertunda. “Tersangka sudah kami panggil, tetapi meminta penundaan. Nanti akan kami kabari lebih lanjut,” kata Tony singkat. (Han)

 

 
									
 
											




