Tersangka Kades Baleha, Jaksa Sebut Berkas Perkara Ijazah Palsu P21

  • Whatsapp

Emanuel Zebua, SH Plt. Kepala Seksi Pidana umum Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Berkas perkara kasus ijazah palsu yang dilakukan oknum Kepala Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Arifin Ahmad dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula

Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Kepulauan Sula, Emanuel Zebua saat diwawancarai awak media dikantornya, Jum’at (22/7/22)

“Iya sudah P21 karena berkas sudah dinyatakan lengkap,” ujar

Saat ini, kata dia pihak Kejari Kepulauan Sula masih menunggu arahan dari Polres setempat, untuk melimpahkan tersangka beserta Barang Bukti (BB) yang sudah lengkap itu.

Atas perbuatan itu, Oknum kepala Desa Baleha Arifin Ahmad didakwa Pasal 69 ayat (1) undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

Untuk penahanan itu menjadi kewenangan penyidik,” sedangkan pembuat ijazah palsu untuk oknum tersangaka kepala desa Baleha Arifin Ahmad juga diperiksa sebagai saksi yang didalami penyidik,”pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim, Iptu Abu Zubair Latupono membenarkan bahwa telah menerima surat P21 berkas perkara atas nama Arifin Ahmad tersangka dugaan Ijazah palsu.

“Sudah keluar P21 nya dari Kejaksaan. Tinggal tunggu informasi tahap 2 dari Kejaksaan saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula menetapkan oknum kepala Desa Baleha, Arifin Ahmad sebagai tersangka dugaan pengunaan ijazah palsu, pada Rabu 9 Maret 2021 yang lalu. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait