Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Ijen, H Tutik Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso berhasil menangkap dua terduga pelaku pembakaran hutan di kawasan Ijen Bondowoso Jawa Timur beberapa waktu yang lalu. Kedua tersangka merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai seorang pekebun.

Pelaku masing-masing adalah Muhammad Zaman alias H Tutik (59 tahun) warga Desa Kalisat Kecamatan Ijen Bondowoso, bertindak sebagai otak atau inisiator atas pembakran hutan tersebut. Sedangkan Mudenan alis Pak Mur (74 tahun). merupakan Warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen Bondowoso, bertugas sebagai eksekutor.

Wakal Polres Bondowoso, Kompol David Subagio, dalam press conference menjelaskan, bahwa pada 7 Oktober sekitar Pukul 09:00 WIB dan 21 Oktober Pukul 10:00 WIB lalu, tersangka (Pak Mur) sengaja melakukan pembakaran hutan lindung, di Petak 87 RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.

Kemudian, pada Hari Sabtu 19 Oktober 2019 lalu, kebakaran merambat ke Petak 86-1, 86-2, 87-1, 101.1 dan 101.3, RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso.

“Tersangka sengaja membakar hutan lindung, untuk membuka lahan. Dimana lahan itu nanti untuk ditanami kopi yang lagi trend di wilayah hutan,” paparnya, Senin (11/11/2019).

Menurutnya, otak pelaku kebakaran hutan (H Tutik), sudah melakukan pembukaan hutan dengan cara ilegal atau dibakar, seluas 64 hektar. Dimana lahan tersebut juga digunakan untuk lahan penanaman kopi.

Dijelaskan David, bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan hal yang sama. “Sesuai dengan pengecekan kita di TKP, pelaku sudah menguasai sekitar 64 hektar,” sambungnya.

Sementara Pada Hari Kamis Tanggal 7 November 2019 sekitar Pukul 17:00 tersangka diamankan oleh Polisi di rumahnya, dan dilakukan penahanan sejak 8 November kemarin.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf d, JO pasal 78 ayat (4) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, JO Pasal 69 ayat (1) huruf H Pasal 98 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Menurut sumber data hutan yang terbakar mencapai 970 hektar lahan milik BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), yang terdiri dari TWA (Taman Wisata Alam) Ijen, dan Cagar Alam Merapi Ungup-ungup yang terbakar. Jumlah ini tidak termasuk lahan Perhutani, yang juga ikut terbakar. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *