Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso Hadi Mardiono SH saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media diruang kerjanya mengatakan, bahwa Bendahara Disnakertrans Bondowoso tersebut didakwa dengan pasal yang berlapis sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, saat pertama kalinya menjalani proses persidangan.
“Ada dua Dakwaan yang menjerat Tersangka Atmari yaitu primer dan Subsider, sedangkan untuk primer Tersangka kami jerat dengan UU Korupsi pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Hadi menambahkan selain Dakwaan primer tersebut Tersangka akan dijerat dengan Dakwaan Subsider, adapun dalam Dakwaan Subsider tersangka dikenakan dengan Pasal 3 UU no 20 tahun 1999 sebagai mana juga telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001.
“Tersangka diancam dengan pasal berlapis karena sudah terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum dan telah merugikan negara, maka Tersangka berdasarkan pasal – pasal tersebut diancam maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak1 Milyar,” terangnya.
Sementara itu Informasi data yang dihimpun beritalima.com, bahwa terjeratnya Atmari adalah hasil dari pengembangan Kasus Korupsi yang telah terlebih dulu menjerat Asep Tambunan dan sudah mendapatkan ganjaran hukum 4 tahun 6 bulan .Infonya keduanya kongkalikong untuk memperkaya diri, dimana Asep Tambunan sebagai PPK sedangkan Atmari sebagai Bendahara sedangkan nilai dalam program tersebut mencapai 872 juta lebih, hampir dipastikan karena nilai kerugian negara mencapai 700 jutaan maka bisa dikatakan program tersebut Fiktif.(RS)