TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pengedar narkotika yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021,akhirnya meninggal dunia di RS. Bhayangkara Tulungagung, Minggu,(05/09/2021) sekitar pukul 17.35 wib.
Pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tulungagung dan meninggal dunia, MS alias Ambon warga Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan berlanjut,kondisi MS dalam keadaan sehat sesuai hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SIK, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan ,”Diketahui, Minggu,(05/09/2021),sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang berada diruang tahanan terlihat gelisah.lalu,petugas jaga melaporkan keadaan tersebut kepada penyidik Sat Resnarkoba dan Kasat Tahti Polres Tulungagung.”
Selanjutnya, atas petunjuk dokter RS Bhayangkara melalui Urkes Polres Tulungagung, korban diberi obat sesuai petunjuk yang diberikan.
“Namun,sekitar pukul 16.00 WIB, MS mengalami sesak, sehingga, MS langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan.
Setelah dilakukan penanganan medis,pukul 17.35 WIB, korban tidak bisa diselamatkan, MS dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Bhayangkara Tulungagung,terang Iptu Nenny.Senin,(06/09/2021).
MS baru menghuni sel tahanan selama tiga hari sejak 2 September 2021 setelah ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
“Saat dibawa ke Mapolres Tulungagung, MS masih dalam kondisi sehat untuk dimintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan terkait jaringannya,” tambah Iptu Nenny.
Lanjut Nenny,Dr. Irwan Sanjaya dari RS Bhayangkara menyampaikan,
“Meninggalnya MS murni karena sakaw yang berimbas ke sakit bawaan, yakni sakit nafas yang sudah akut,”
“MS meninggal karena sakit bawaan yang sudah akut. Selanjutnya Jenazah MS sudah diambil keluarganya dengan pendampingan dari Polres Tulungagung dan perangkat desa”
“Hal tersebit dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Tulungagung,” pungkasnya. (Dst).