Tersangka Kasus Perusakan di Pantai Mustika Bertambah

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Tersangka kasus perusakan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Jumat, 27 Maret 2020, bertambah 1 orang. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery.“Sudah ada penambahan tersangka, atas nama Jiono,” katanya, Selasa (22/9/2020).

Pujiono alias Jiono adalah warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Dia diduga ikut melakukan perusakan terhadap Café Bella, milik Budi Wahyono, di Pantai Mustika Pancer.Dalam kasus perusakan ini, pada 24 April 2020 polisi telah menangkap Siswantoro, yang juga asal Pancer.

Bacaan Lainnya

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, dia dijerat Pasal 170 KUHP. Atau dinyatakan terbukti melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Cafe Bella milik Budi Wahyono, di Pantai Mustika, Dusun Pancer, Desa Sumberagung.

Oleh Ketua Majelis Hakim, Hj Nova Flory Bunda, SH, M Hum, Siswantoro, divonis hukuman 7 bulan penjara.Terkait perkembangan kasus, Eko Sutrisno SH, selaku kuasa hukum Budi Wahyono, mengaku percaya sepenuhnya terhadap profesionalisme kepolisian.

Namun dia juga berharap ada penanganan yang lebih serius dalam pengungkapan siapa saja yang terlibat dalam aksi perusakan terhadap Cafe milik kliennya.“Dalam fakta persidangan, sudah jelas disebutkan, siapa nama-nama yang turut melakukan perusakan, harusnya semua bisa ditindak lanjuti oleh kepolisian,” katanya.

Fakta dalam persidangan, masih Eko, diungkap sejumlah nama yang ikut melakukan perusakan bersama Siswantoro. Diantaranya, RSD, PRN, DHE alias PDK, AMS dan DL. Yang dalam Surat Putusan No 432/Pid.B/2020/PN Byw, enam orang tersebut disebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Ada juga sederetan nama yang disebut-sebut telah menggalang pertemuan massa ditenda tolak tambang, sesaat sebelum aksi perusakan dilakukan. Yakni WH, MWT dan ZA.“Demi terciptanya rasa keadilan, kami meminta pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pelaku dan dalang perusakan,” cetus advokat pemilik kantor Eko & Partner’s Law Office di Jalan Piere Tendean, No 102, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, ini. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait