Kasus tersebut saat ini prosesnya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, setelah ditangani Kejaksaan Agung dan dinyatakan telah lengkap berkas pada tersangka kasus sabu sabu yang terbesar di Berau itu . Hal tersebut dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb , Daud Zakariah.SH , selasa 26/7/2016 .
“Komplotan Hendri CS , saat ini sudah memasuki tahap kedua, setelah P 21 selesai, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Berau,” jelas Kasi Pidum.
Dikatakan Daut, nantinya berkas tersebut akan di periksa ulang , kwatirnya ada yang kurang seiringnya berjalanya waktu, dan nanti tersangka dan berkas akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
“Hendri CS nanti akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb , saat ini para tersangka masih di titipkan di Rutan Tanjung Redeb,”ujarnya.(tim)