SURABAYA – beritalima.com, Tim penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak kembali menahan dua orang tersangka kasus kejahatan perbankan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar. Kedua tersangka yang ditahan itu adalah Debitur dan Sales Marketing KPR Bank Mandiri cabang MERR Surabaya.
“Telah dilakukan penahanan pada tersangka EK dan AR. Keduanya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi ini,” kata Kajari Tanjung Perak, Kasna Ketut Deddi dampingi Kasi Intelijen, I Putu Arya Wibisana dan Kasi Pidsus, M Ali Riza saat press rilis. Selasa (11/01/2022).
Usai diperiksa, keduanya langsung menggunakan rompi tahanan dimasukkan ke mobil tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak dan dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Diterangkan Kasna Ketut, dengan ditahannya EK dan AR ini, maka Kejari Tanjung Perak sudah menahan empat orang tersangka mark up agunan di bank plat merah ini.
“Sebelumnya yang sudah ditahan adalah NH, surveyor KJPP Agus Firdaus dan rekan dan IS, surveyor KJPP Ayon Suherman dan rekan,” terangnya.
Dijelaskan Kajari Tanjung Perak Kasna Dedi, EK selaku debitur pada tanggal 11 Mei 2018 mengajukan permohonan kredit ke Bank Mandiri Cabang MERR sebesar Rp 3,5 miliar. Untuk permohonan tersebut EK menjaminkan ruko yang baru dibelinya dengan tafsiran harga kurang lebih harganya Rp 5 miliar, meski faktanya harga riil dari ruko yang dibeli EK itu hanya sebesar Rp 2,1 Miliar.
“Disini ada dokumen dan informasi yang dipalsukan, atau ada pemberian informasi yang tidak benar yang diberikan oleh saudara EK kepada pihak Bank atau sales marketingnya,” jelasnya.
Ketut Kasna memaparkan, terkait perkara ini, penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak yang terdiri dari M. Ali Riza, M Fadil dan Ni Putu Eka, menjerat ke empat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam perkara ini ada potensi kerugian yang ditimbulkan sebanyak 3,5 miliar. Karena setelah kredit teraebut cair, tersangka EK tidak pernah membayar sama sekali,” pungkas Ketut Kasna. (Han)