Tersangka Korupsi 10 Miliar BRI Manukan Dipastikan Bertambah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jumlah tersangka kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon sebesar Rp 10 miliar dipastikan bertambah.

“Hari ini kami akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah status salah seorang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan bisa dinaikkan menjadi tersangka,” terang Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Surabaya, Ferry Eka Rachman, Kamis (4/7/2019).

Dijelasan Ferry, Rencana penetapan tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan dari alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

“Dari alat bukti tersebut akan menjadi pintu masuk penetapan tersangka baru di kasus ini,” jelasnya.

Saat ditanya apakah calon tersangka baru ini dari kalangan pejabat BRI atau pihak lain, Ferry belum bisa mempublikasikannya.

“Kami masih menunggu hasil gelar perkara dulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Nanang Lukman Hakim yang menjabat sebagai Associate Account Officer di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon dan Kusumawati Hermono, mami Panti Pijat CC selaku debitur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum, dengan melakukan pemufakatan jahat antara tersangka Nanang Lukman Hakim dengan Lanny Kusumawati Hermono.

Para tersangka ini telah merekayasa permohonan kredit dengan menggunakan identitas palsu yang dimohonkan tersangka Lanny Kusumawati Hermono dan selanjutnya diproses oleh tersangka Nanang Lukman Hakim.

Tak hanya palsukan identitas saja, tersangka Lenny Kusumawati Hermono juga memalsukan legalitas usahanya berupa SIUP dan TDP, serta mark up agunan berupa 10 sertifikat yang bukan miliknya, melainkan jaminan dari orang lain atas jaminan hutang pada pihak ke 3.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung menjebloskan keduanya ke penjara. Mereka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim dengan maksud untuk mempermudah proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *