Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Dinas PUPR, Kembalikan Uang Kerugian Negara

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan AK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun 2018, ia yang tercatat sebagai warga Desa Kauman, Kecamatan Kauman, akhirnya mengembalikan kerugian negara.

Hari ini, Kejari Tulungagung telah menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan Pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tahun 2018. Jum’at, (18/2/2022)

“Benar, hari ini kita dari pihak Kejari Tulungagung, turut menyaksikan tersangka AK selaku Direktdari PT. KYA Graha melalui bank mandiri cabang Diponegoro, telah menyerahkan kelebihan bayar sebesar Rp.327.986.465,87.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima koma delapan tujuh rupiah) kepada Pihak Mandiri Cabang Tulungagung selaku Bank yang menerima titipan, dan disetorkan ke Rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Sehingga, untuk kelebihan bayar paket pekerjaan ruas jalan Boyolangu – Campurdarat sebesar Rp. 327.986.465,87.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima koma delapan tujuh rupiah) telah dikembalikan semua,” terang Kajari melalui Kasi Intel Agung. Jumat (18/02/2022).

Selanjutnya, berkas perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk disidangkan.

“Mudah-mudahan minggu depan ini berkas perkaranya sudah lengkap (P-21), dan segera kita limpahkan untuk disidangkan,” tambah Agung.

Agung menjelaskan, nilai kerugian sebesar Rp. 2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua rupiah enam puluh lima sen) telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.003.895.888,31 (dua milyar tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen).

“Sedangkan sisa kerugian Negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 433.538.314,34 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tiga puluh empat sen),” tutup Agung.

Seperti diketahui sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi empat proyek pelebaran jalan.

Pelebaran jalan meliputi, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan, dan Boyolangu-Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

Adapun alat bukti yang didapatkan penyidik menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan perbuatan AK telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Pidana yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor. (Dst)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait