MADIUN, beritalima.com- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Mashudi, yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono, ternyata mengidap penyakit kanker paru paru staium 4.
Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka, Prijono, SH, M.Hum. Menurutnya, kliennya menderita kanker paru paru stadium 4 sudah lama. Karena itu, demi kepentingan kesehatan kliennya, ia akan menempuh langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan untuk berobat.
“Sehubungan dengan ditahannya tersangka pada hari ini, kami penasehat hukum akan melakukan langkah langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan. Karena tersangka saat ini menderita sakit kanker paru paru stadium 4,” terang Prijono, SH, M.Hum, Rabu 22 Januari 2025.
Alasan lain, karena kliennya harus melakukan kemoterapi di RS Dr. Soetomo Surabaya, pada hari Jumat 24 Januari mendatang.
“Saya akan mengupayakan permohonan untuk berobat. Karena kemoterapi ini sudah antri tiga bulan atau sejak Oktober 2024 lalu. Kalau tidak diperkenankan oleh penyidik, akan sia sia. Karena harus antri 3-4 bulan lagi. Kami berharap penyidik bijaksana demi kemanusiaan. Toh tersangka tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
“Klien kami ini, punya ketergantungan obat. Bahkan tiap 2-3 jam sekali, harus minum obat. Karena kanker paru paru stadium 4 ini penyakit yang sangat membahayakan,” tandasnya.
Pengacara senior ini juga sangat menyesalkan pihak penyidik yang langsung menahan kliennya. Apalagi, penetapan tersangka pukul 10.00 WIB, hari ini juga ditahan.
“Kok secara tiba tiba ditahan. Lazimnya diperiksa dulu sebagai tersangka, minimal satu kali. Tapi ini tidak. Begitu penetapan tersangka, langsung ditahan,” ucapnya menyesalkan langkah penyidik.
Untuk diketahui, penahanan terhadap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Madiun, tak terkait dengan jabatannya yang sekarang. Namun ketika ia masih menjadi camat di Kecamatan Sawahan, tahun 2016/2017, lalu.
Saat ia menjadi camat, ada pembebasan tanah untuk jalan tol Madiun-Kertosono. Tepatnya di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan. Diduga, tersangka terlibat dalam kasus korupsi pembebasan tersebut. (Dibyo)
Ket. Foto: Prijono, SH, M.Hum.