Tersangka Meninggal, Bareskrim Akan Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri akan menghentikan kasus penyerangan yang diduga dilakukan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota Polda Metro Jaya di tol Jakarta-Cikampek. Penghentikan penyidikan kasus ini dilakukan karena enam laskar FPI tersebut meninggal dunia.

“Nanti kami SP3 karena tersangka meninggal dunia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri ini mengemukakan alasan utama penghentian penyidikan kasus tersebut karena keenam tersangka meninggal dunia.

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait kelanjutan kasus itu,” ujar Kabareskrim.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihanya masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.

“Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa,” ujar Andi.

Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI.

Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2021.

Fredi/Redian, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait