JOGJA,beritalima.com – Tersangka pembunuhan terhadap anak dibawah umur septian ikbal dian rafiki (16thn) di kemirin Kota Yogyakarta yaitu BI ternyata sudah berumur 18 Tahun.
Data itu diperoleh dari KK (kartu keluarga) yang tertulis, bahwa BI lahir di Yogyakarta, 02 Juni 1998. Dengan nomer KK: 135013/98/00176 dan nomor Akte Kelahiran : 3330/I/DSP/2005 dan nomer KTP NIK : 1350130207980022. Maka saat terjadinya pembunuhan, tersangka sudah berumur 18 Tahun.
Diberitakan sebelumnya bahwa tersangka BI masih dibawah umur. Maka penerapan pasal dan perlakuan terhadap tersangka juga harus mengikuti undang-undang orang dewasa.
Kasus ini sempat menjadi perhatian serius di Kota Jogjakarta sampai orang nomor satu di jajaran kepolisian Jogjakarta yakni Kapolda turun langsung memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu.
Kasus kekerasan ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi citra kota Jogjakarta sebagai kota tujuan wisata di Indonesia.
Ditempat terpisah orangtua korban pembuhan Bpk. Ahmad (47Thn) menyampaikan bahwa dirinya sangat berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan tersangka segera diadili. Tandasnya.**(IM)