Tersangka Pembunuh PNS di Palembang Di Vonis Hukuman Mati

  • Whatsapp

PALEMBANG, beritaLima.com|Dua terdakwa kasus pembunuhan Apriyanita (50), ASN yang mayatnya dicor di TPU Kandang Kawat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, (13/2/2020).

“Terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto (41), dan Ilyas Kurniawan (26), menjalani persidangan dengan Adi Prasetyo SH MH sebagai ketua majelis hakim.

“Atas permintaan terdakwa, maka
pendampingan hukum diserahkan ke penasehat yang ditunjuk dari Posbakum PN Palembang,” ujar majelis hakim.

Dalam dakwaan yang dibacakan,
Bahwa perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan kedua terdakwa tersebut merupakan bermula dari utang piutang bisnis jual beli mobil yang dilakukan oleh terdakwa Yudi yang adalah rekan seprofesi korban.

“Pada waktu itu terdakwa Yudi mendatangi rumah korban di Jalan Sriwijaya Dwikora II Kec Ilir Timur I Kota Palembang dengan menggunakan satu unit mobil Kijang Inova Warna Hitam No P01 B 1559 F18, dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan Hutang piutang menuju Bank Mandiri Syariah di Daerah Demang Lebar Daun palembang.
Namun, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari Bank Mandiri, korban menanyakan agar uang untuk beli mobil yang ditawarkan terdakwa sebesar Seratus lima pulu empat juta. ( Rp 154 juta. )

“Saat itu terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Lima belas juta rupia, ( Rp 15 juta) namum korban menolak menerima dan ingin dikembalikan semuanya.Waktu itu saya yang bawa mobil. Paman, Amir dan lyas yang jerat pakai tali dalam mobil. Setelah itu dikubur di Kadang Kawat, saya tidak ikut mengubur,” ujar Yudi. Saya siap menjalani proses persidangan yang mulia,” ujar Yudi dihadapan majelis hakim.

Keduaya didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KHUP Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.

( Nn )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait