SURABAYA – beritalima.com, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya melaksanakan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada perkara ini adalah Maryani Melindawati, sedangkan tersangkanya bernama Ari Sulistyo Binti Sutomo. Senin (7/2/2022).
Kajari Surabaya Anton Delianto, SH., MH. dalam pers rilisnya menyebut Tahap II perkara ini dilakukan secara online dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19. Tersangka Ari Sulistyo berada di Rutan Polrestabes Surabaya dan JPU berada di Kejari Surabaya.
Diceritakan Anton, tanggal 9 November 2021 sekira jam 13.00 WIB, tersangka menanyakan kepada korban kenapa bau kotoran, namun pertanyaan tersebut tidak dijawab korban sehingga membuat tersangka marah.
Lanjut Anton, lalu tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk memandikan korban sambil mencubit dan menjewer korban, selanjutnya tersangka membenturkan kepala korban ke kasur lantai sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban kesakitan dan menangis.
Setelah itu tersangka menyuruh korban tidur. Sekitar jam 14.30 WIB tersangka menemukan korban tertidur dalam posisi tengkurap dan mengalami sesak nafas.
“Mengetahui hal itu, tersangka meminta bantuan tetangga untuk memanggil suami tersangka yang sedang bekerja dan saat suaminya sudah sampai kos korban sudah ditemukan meninggal dunia,” lanjut Kejari Surabaya.
Ditandaskan Anton, akkibat perbuatan tersebut, tersangka Ari Sulistyo Binti Sutomo didakwa Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 3 Milyar. (Han)