Tersangka Pencabulan Hingga Melahirkan, Berstatus Siswa di Salah-satu SMA Negeri Bondowoso

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Terungkap sudah. MCW (17 ) pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan sampai korban melahirkan seorang anak perempuan, ternyata merupakan salah seorang oknum siswa yang sekolah di SMA Negeri Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Hal itu dibenarkan oleh Syaiful Rijal, Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan SMA Negeri Grujugan saat dikonfirmasi langsung ke sekolah oleh media, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut, Syaiful menerangkan, jika saat ini oknum siswa sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), masih menduduki bangku sekolah kelas sepuluh.

“Sekolah baru menyikapi persoalan itu setelah mendengar secara resmi dari pemberitaan media. Kami tidak memungkiri bahwa beberapa minggu sebelumnya sepintas sempat mendengar informasi anak tersebut yang bermasalah, tapi bukan informasi secara resmi,” ujarnya.

Meskipun sebelumnya sudah mendengar kata Syaiful, pihak sekolah tidak terlalu yakin kalau perbuatan siswanya tersebut separah itu. Namun sekolah benar-benar yakin setelah adanya pemberitaan di media massa secara resmi.

“Kami menerima pemberitaan di media online itu persis hari Jum’at. Kebetulan hari Sabtu dan Minggu libur, kemudian pada hari Senin kami langsung melapor kepada pimpinan atau Kepala Sekolah,” ujarnya.

Dia menuturkan, pada saat itu pula, kemudian sekolah mengadakan koordinasi dengan pimpinan dan melakukan rapat bersama pimpinan, wakil kepala sekolah, Guru Bimbingan Konseling (Guru BK), dan wali kelas siswa yang bersangkutan.

“Alhamdulillah hasil rapat itu ada kesepakatan dan ditindaklanjuti oleh sekolah dengan mengundang wali siswa yang bersangkutan agar datang ke sekolah pada hari Kamis jam 09:00,” terangnya.

Dia mengatakan, pemanggilan terhadap wali siswa yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran sebagai siswa yang berkenaan dengan tata tertib di sekolah.

Syaiful menegaskan, pemanggilan itu bukan bermaksud mencampuri permasalahan hukum dengan pihak yang lain.

“Kami (sekolah) juga sudah didatangi dari pihak keluarga korban yang difasilitasi oleh perangkat desa setempat, yang intinya melaporkan pelanggaran tersebut terkait pelanggaran siswa kami,” ungkapnya.

Dia meluruskan, jika sekolah selama ini tidak melakukan pembiaran pada siswa yang bersangkutan, karena sekolah baru mengetahui secara resmi terkait kasus oknum siswa tersebut setelah adanya pemberitaan media dan laporan resmi dari orang tua korban.

“Dengan adanya pemberitaan di media secara resmi, baru kami memproses dan diperkuat lagi dengan kehadiran ke sekolah dari pihak orang tua korban,” ujarnya.

Menurutnya, untuk sebelumnya terkait kasus tersebut tidak ada laporan dan pemberitahuan secara resmi dari pihak kepolisian pada sekolah.

“Soal sanksi dari sekolah terhadap oknum siswa tersebut akan dikembalikan kepada tata tertib aturan sekolah. Namun saat ini belum diputuskan, karena sekolah baru memanggil orang tua yang bersangkutan,” tutupnya.

Telah diberitakan sebelumnya, seorang gadis di Bondowoso, dicabuli tetangganya hingga melahirkan. Sebut saja bunga (16 Tahun), Warga Desa Sumber Pandan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengaku telah menjadi korban pencabulan hingga hamil dan melahirkan anak perempuan.

Korban dicabuli oleh MCW (17 ) yang sudah berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) , seorang pemuda yang tak lain masih merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini terbongkar, pada awal Januari 2021 lalu, setelah perut bunga diketahui mengalami buncit karena hamil besar.

Sebelumnya tidak ada yang menyangka jika bunga sedang hamil, karena tak ada tanda-tanda kehamilan pada dirinya.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Yayuk Lestari (52 Tahun) Ibu kandung korban kepada media, Jum’at (26/3/2021).

Atas peristiwa itu, Yayuk merasa terpukul, karena masa depan putrinya hancur gegara menjadi korban pencabulan.

“Saya minta kepada penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim agar pelaku ini diproses seadil-adilnya,” ujar Yayuk pada media.

Kepada penegak hukum Yayuk minta pelaku diproses hukum seadil-adilnya.

Dia mengaku, sudah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Polsek Grujugan.

Karena peristiwa itu, lanjut Yayuk, banyak kerugian-kerugian yang dialami anaknya, dari putus sekolah, hingga dicemooh orang lain.

Sementara pelaku masih bisa bebas berkeliaran, bahkan setiap hari masih tetap masuk di salah satu sekolah di Kecamatan Grujugan.

“Saya minta juga kepada pihak sekolah memberi sanksi tegas terhadap pelaku agar ada efek jera,” tutupnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait