Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Situbondo Ternyata Penjual Sembako Online

  • Whatsapp

SITUBONDO, beritalima.com | Polres Situbondo, menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan modus menjual sembako berbagai merk dengan harga dibawa toko grosir.

Kasus ini berawal dari laporan korban Ritmawati warga Asembagus dimana pada bulan Februari 2022 antara tersangka HN (29) terjadi kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait jual beli minyak goreng dan mi goreng dengan nominal 24.907.000 yang ditransfer sebanyak 5 kali.

Bacaan Lainnya

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra menerangkan bahwa modus tersangka HN adalah mengaku sebagai supplier dan menerima pemesanan barang sembako berbagai merk.

“Mereka menawarkan barang-barang berupa sembako melalui facebooknya dan story whatsapp yang lebih murah dari harga yang dijual di toko-toko grosir di Situbondo,” ungkap Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi Putra Minggu.

Setelah memesan sembako dimaksud, lanjut Kasat, korban yang sudah membayar lunas dijanjikan akan dikirimkan barang pesanannya dalam jangka waktu 1 minggu namun, barang yang dibeli tidak dikirim oleh tersangka. Kemudian, Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 wib, tersangka HN memenuhi panggilan penyidik kemudian berdasarkan bukti bukti yang ada dilakukan penahanan.

Bukti yang disita diantaranya 1 lembar rekening koran sebagai bukti transfer uang dari pihak korban kepada tersangka, 5 lembar foto kopi bukti transfer, uang tunai 2.000.000 bukti pengembalian uang dari tersangka kepada korban dan bukti chat Whatsapp tersangka kepada korban.

” Tersangka HN dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun ” katanya.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH SIK MH mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban jual beli sembako dari tersangka HN ini untuk melaporkan ke Polres Situbondo.

” Kami menghimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran jual beli apapun yang harganya tidak wajar, tidak sesuai harga pasaran. Untuk warga lain yang menjadi korban HN bisa melapor ke Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti, ” tandasnya. (RH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait