Tersangka Penipuan Nikel Rp15 Miliar Belum Tertangkap, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polrestabes Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi nikel bernilai besar kembali menjadi sorotan. Aditia Sugiarto Prayitno (ASP), Direktur Keuangan PT Boma Sakti Mineral (BSM), menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyidikan Polrestabes Surabaya atas laporan yang ia buat dengan nomor LP/B/222/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan tersebut menjerat Igo Heryanto, Direktur Utama PT Bone Sulewesi Prima, yang menerima DP Rp4,1 miliar dari rencana pengadaan 100.000 MT nikel ore namun barang tidak pernah diberikan.

Pada 19 Februari 2025, Igo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/2025/SATRESKRIM, dan pada 5 Mei 2025, ia resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/SATRESKRIM.

Namun, hingga Desember 2025, tersangka belum berhasil ditangkap.

Aditia menjelaskan kasus berawal dari transaksi Down Payment nikel yang tampaknya legal namun berujung dugaan tipuan.

“DP sudah kami bayar, tapi saat barang ditagih tidak pernah diberikan. Dari penyelidikan polisi, ternyata IUP lokasi yang dijanjikan tidak aktif. Itu jelas penipuan,” tegasnya, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, kerja sama dengan Igo juga menyisakan masalah lain, antara lai kualitas nikel yang dikirim tidak sesuai spesifikasi dan menyebabkan kerugian berupa penalti serta biaya demurrage.

Selain kasus DP Rp4,1 miliar, Aditia melaporkan kasus lain dengan nilai kerugian Rp11 miliar terkait dana kerja sama yang tidak dikembalikan oleh Igo. Kedua laporan tersebut, menurut Aditia, tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

“Total kerugian saya lebih dari 15 miliar. Dua-duanya kasus pidananya mandek,” ujarnya.

Keanehan terbesar, kata Aditia dan kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, adalah kemampuan Igo tetap mengurus gugatan perdata terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya meski berstatus buronan.

“Dia DPO, tapi bisa konsultasi, tanda tangan surat kuasa dan memberikan bukti-bukti untuk sidang, banding, bahkan kasasi. Ini aneh. Penyidik tidak menanyakan keberadaan tersangka kepada pengacaranya,” ujar Yafet.

Ia menegaskan bahwa kliennya sudah melaporkan kejanggalan tersebut, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

Yafet mengungkapkan hal lain yang tidak kalah janggal: meski sudah ada surat resmi yang menyatakan Igo sebagai buronan, nama Igo tidak muncul di daftar pencarian orang di situs Polri.

“SP2HP menyatakan dia DPO. Tapi di website Polri tidak ada. Ini aneh dan terkesan disengaja,” tegasnya.

Yafet menilai lambatnya penanganan perkara menimbulkan tanda tanya besar.

“Ada pembiaran. Tidak ada kepastian hukum. Jangan sampai ada yang ‘masuk angin’. Klien kami sudah membantu biaya pencarian Igo sampai ke Makassar, tapi tetap tidak ada hasil,” katanya.

Aditia menambahkan bahwa Igo tak pernah hadir jika dipanggil ke Surabaya, dengan alasan sakit. Penyidik akhirnya memeriksa ke Makassar, namun Igo tetap tidak ditangkap hingga kini.

“Igo itu tidak pernah di periksa di Surabaya. Penyidik yang selalu datang ke Makasar,” tambahnya.

Yafet menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah melaporkan penyidik terkait dugaan kelalaian.

“Kami akan upayakan laporan ke Propam Polda Jatim. Penegakan hukum harus transparan dan profesional,” tegasnya.

Terpisah Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti saat dikonfirmasi mengatakan pihak kepolisian sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Igo Heryanto.

“Sudah terbit DPO. Saat ini sudah penyidikan,” tegasnya.

Namun Rina tidak memberikan jawaban atas ketidakhadiran publikasi DPO Igo di website Polri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait