Tersangkut Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Kasus korupsi dana kapitasi dinas kesehatan Kabupaten Malang, yang melibatkan mantan Kadinkes Kabupaten Malang Abdurahman, saat ini sudah dalam tahap persidangan. Abdurrahman dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntun umum. Pasalnya, Abdurahman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi pada 39 puskesmas sepanjang tahun 2015-2017.

“Terdakwa Abdurahman dituntut hukuman 10 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp 500 juta, yang harus dibayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariono kepada awak media, Kamis (13/8/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Agus Hariono, terdakwa Abdurahman diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa mengembalikan uang yang telah dikorupsi selama kurun waktu tiga tahun tersebut, yaitu senilai Rp. 8.177.367.000, dengan tenggang waktu paling lama satu bulan setelah diputuskan bersalah.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda yang disita belum cukup untuk mengganti nominal yang telah ditetapkan. Maka sebagai gantinya, mantan Direktur RSUD Kanjuruhan tersebut akan mendapatkan tambahan hukuman penjara selama lima tahun,” paparnya.

Selain itu, kejaksaan telah menyita uang senilai Rp 417.650.00 dari tangan terdakwa yang diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan.Dalam kejahatan tindak pidana korupsi itu, Abdurahman melakukannya bersama terdakwa lain yaitu Yohan Charles yang menjabat Kepala Bidang Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

“Jadi memang terdakwa Abdurrachman ini tidak sendiri. Ada terdakwa lain yaitu saudara Yohan Charles, yang saat ini menjalani hukuman pidana dalam perkara yang lain,” tandasnya. Red

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait