Tersudut Keterangan Saksi Kelvin Kristanto, Terdakwa Dwi Shanti Purnomo Berikan Jawaban Berbelit Pada Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Dwi Shanti Purnomo, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/1/2024).

Dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut, jaksa penuntut Kejari Surabaya Darwis, menghadirkan saksi Kelvin Kristanto.

Berdasarkan pantauan dari ruangan persidangan, keterangan dari saksj Kelvin semakin menyudutkan posisi terdakwa Dwi Shanti di kasus ini. Sebab saksi Kelvin mempunyai jabatan yang sama dengan terdakwa Dwi Shanti, yaitu sebagai asisten pribadi Teguh Kinarto di PT. Podo Joyo Mashur.

Menurut saksi Kevin, uang PT. Podo Joyo Mashur yang Diduga digelapkan oleh terdakwa Dwi Shanti sebetulnya adalah uang untuk keperluan pribadi dari Teguh Kinarto.

“Uang itu untuk keperluan Pak Teguh yang dipercayakan pada terdakwa Bu Shanti,” kata saksi Kelvin dihadapan ketua majelis hakim Sutrisno di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya.

Dalam sidang saksi Kelvin juga mengungkapkan, cara terdakwa Dwi Shanti dalam melakukan penggelapan.

“Caranya di Mark Up,” sebutnya.

Ditanya oleh Jaksa sejak kapan saksi mengetahui adanya mark up uang tersebut?

“Setelah perkara Dwi Shanti ini jadi perbincangan yang cukup ramai di kantor,” jawab saksi Kelvin.

Tidak itu saja, saksi Kelvin juga menerangakan untuk menutupi kerugian akibat dari tindakan penggelapan tersebut, Teguh Kinarto selaku korban sekaligus direksi dari PT. Podo Joyo Mashur pernah dua kali membantu terdakwa Dwi Shanti dengan memberi uang sebanyak Rp.50 juta melalui dua lembar cek dengan nilai masing-masing sebesar Rp 25 juta.

“Itu uang dari kantongnya Pak Teguh, diberikan kepada Bu Shanti, kemudian oleh Bu Shanti disetorkan ke rekening perusahaan melalui Bank BCA,” terangnya.

Selanjutnya saksi Kelvin membenarkan penjelasan dari Jaksa Darwis yang mengatakan kalau uang PT Podo Joyo Mashur yang digelapkan oleh terdakwa Dwi Shanti ditemukan angkanya sekitar Rp 900 juta.

“Angka itu untuk tagihan dinner, pembelian ice cream serta tagihan fiktif untuk keperluan kantor,” ujarnya.

Ditanya oleh ketua majelis hakim Sutrisno, apa ada yang salah dengan keterangan dari saksi Kelvin,? Terdakwa Dwi Shanti Purnomo terkesan berbelit-belit, pada saat memberikan jawaban.

“Ada yang salah Yang Mulia,” jawab terdakwa Dwi Shanti.

Selain itu, terdakwa Dwi Shanti juga mengakui kalau dirinya dulu pernah membuat surat pernyataan akan membayar atau menyelesaikan semua kewajibannya kepada perusahaan, yaitu PT. Podo Joyo Mashur.

“Saya pernah membuat surat pernyataan akan menyelesaikan semua Yang Mulia,” kata terdakwa Dwi Shanti.

Mengakhiri persidangan, ketua majelis hakim Sutrisno memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut untuk menghadirkan saksi lagi.

“Oke Pak Jaksa, apa masih ada saksi lagi,? Tanya ketua majelis Hakim Sutrisno.

“Masih ada satu saksi lagi Yang Mulia,” jawab Jaksa Penuntut Umum Darwis, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sebelumnya Jaksa Penunutut Kejari Surabaya di dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

Awalnya, terdakwa Dwi Shanti dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan. Untuk pengeluaran dari rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT. Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.

Namun, kepercayaan dari Teguh Kinarto diam-diam diabaikan oleh terdakwa Dwi Shanti dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, terdakwa Dwi Shanti memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi. Caranya, terdakwa Dwi Shanti menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Untuk diketahui, terdakwa Dwi Shanti Purnomo bekerja sebagai Sekretaris Pribadi Komisaris pada PT. Podo Joyo Mashur sejak tanggal 25 Juli 2016 dengan gaji sebesar Rp. 6.498.704 belum termasuk bonus. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait