Tertangkap Curi Jeruk Ngaku Buat Selamatan

  • Whatsapp

Banyuwangi Beritalima.com – Keresahan petani jeruk di Dusun Sidorejo Wetan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, mulai reda. Itu setelah oknum pelaku yang diduga sebagai pencuri buah yang merupakan komoditas hasil perkebunan warga setempat berhasil ditangkap. Ironisnya, si pelaku ternyata warga lokal.

Budiono (45), adalah ‘hama’ jeruk yang selama ini bikin resah warga. Aksinya dipergoki sejumlah tetangga satu dusun sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (11/4/2017). Dinihari itu pelaku baru saja memindai jeruk hasil curiannya dari sawah menuju kediamannya yang berjarak sekitar 400 meter.

Buah itu dipetik pelaku dari kebun milik Supriyadi (43). Tak kurang 1 kuintal buah jeruk dipetik Budiono untuk dijual secara keliling. Tapi ulahnya keburu dihentikan warga sebelum melegonya. Kerugian Rp 7,6 juta diderita pemilik kebun berdasarkan estimasi harga jeruk di pasaran.

Sikap warga terbilang toleran. Budiono yang tertangkap tangan Selasa dinihari langsung diserahkan kepada aparat Polsek Gambiran. Padahal kejengkelan mereka telah berlangsung lama. Persoalan pencurian jeruk telah lama mendera tanaman buah yang siap panen.

Sikap inilah yang diapresiasi Kapolsek Gambiran AKP I Ketut Redana. Sehingga Selasa siang pelaku bisa dimintai keterangan dengan kondisi kesehatan jasmani yang baik. Ternyata aksi pencurian yang dilakoni Budiono memang terancang secara rapi.

“Dia masuk ke area kebun dengan memanjat pagar yang terbuat dari bambu. Satu persatu buah jeruk dipetik dan dikumpulkan di tanah. Setelah terkumpul banyak baru dimasukkan ke dalam karung dan dipanggul pulang ke rumah dengan berjalan kaki,” urai Kapolsek.

Selasa dini hari itu memang menjadi nahas bagi pelaku. Warga yang sudah lama mencurigainya melakukan pengintaian secara cerdik. Aksi tersangka sengaja dihentikan setelah barang bukti dibawa pulang dan dimasukkan ke dalam tobos yang telah terpasang di jok belakang sepeda motor Yamaha Vega protolan.

“Mencuri buah jeruk untuk selamatan 40 hari mendiang ibunya. Pengakuan tersangka seperti itu. Tapi versi warga aksinya tak hanya sekali,” lontar AKP Redana.

Atas ulahnya ini, Budiono dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berdasarkan keterangan warga pelaku telah berulangkali melakukan aksi. Tapi tuduhan itu ditepis tersangka. Kini aparat tengah mendalami kasusnya. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *