Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Oknum Pekerja Mekanik Terancam Dibui 12 tahun

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com| Kedapatan memakai ganja seorang oknum pekerja mekanik WP, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Wonosobo. Saat penangkapan dia kedapatan barang bukti paket ganja dengan berat 7,1 gram, satu buah bungkus rokok, satu buah kantong plastik warna putih, satu buah jaket jemper warna abu-abu/silver, satu buah HP merk Samsung warna gold berikut simcard.

Disampaikan Wakapolres Wonosobo Kompol Sopanah S.I.K, penangkapan tersangaka di jalan raya Wonosobo-Parakan depan pintu masuk Hotel Kledung tepatnya sebelah barat perbatasan Wonosobo dan Temanggung masuk desa Reco kecamatan Kertek.

Bacaan Lainnya

WP warga desa Reco kecamatan Kertek yang berprofesi sebagai mekanik. Pada penangkapan dilakukan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Wonosobo terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket Ganja dengan bungkus amplop warna putih yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild merah yang terbungkus kantong plastik warna putih serta disimpan di saku kanan jaket jemper warna abu-abu atau silver milik tersangka.

Kompol Sopanah menambahkan, dari keterangan tersangka dalam mendapatkan Paket Ganja tersebut dengan cara membeli secara langsung dari seseorang yang mengaku bernama TN alamat Parakan seharga Rp. 75.000, setelah sebelumnya bertransaksi melalui pesan WhatsApp dengan menggunakan HP merk Samsung warnah Gold milik tersangka.

Dalam kasus ini tersangka dikenai Pasal, tanpa hak melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.00.” Tandas Kompol Sopanah (Rtj-05 Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait