DEPOK,Beritalima.com | SP, pemuda 25 tahun hanya bisa tertunduk lemas ketika digelandang polisi. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus remas payudara atau begal payudara pada dua wanita di Gang Karet, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
Arul, salah satu saksi yang mengamankan pelaku mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 28 Oktober 2020. Saat itu, SP memegang payudara wanita yang keluar dari kamar penginapan atau kosan.
Saya lagi berdiri di situ, enggak lama dia datang dari bawah, jalan kaki kemarin (ke penginapan). Saya samperin karena saya kira tamu, saya tegur, bang udah booking mau nginep di sini? Saya bilang gitu, terus dia ngeliatin saya aja,” katanya saat ditemui awak media di lokasi kejadian pada Kamis 29 Oktober 2020.
Ketika saksi (Arul) berpaling, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung memegang payudara salah satu tamu di tempat itu.
Dia main comot terus ibunya menghindar jatuh. Nah pas itu saya dorong dia ke dalam, saya kunciin dari luar. Saya sempat ambil linggis juga takut dia (pelaku) bawa sajam,” katanya.
Saya teriakin maksudnya apaan kaya gitu (pegang payudara). Dia bilang mau megang tete bang, kata dia gitu jujur, serius. Saya bilang ini bukan istri kau,” tambah Arul.
Akibat ulahnya itu, SP terancam dengan jeratan pidana pasal 281 tentang merusak kesopanan di muka umum yang hukumannya dua tahun penjara. Guna penyelidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Metro Depok.
Frd Andi,Beritalima.com