Namun hal itu menurut Walikota Malang H. Moch. Anton, penundaan tersebut diterapkan untuk 169 daerah dengan nilai sebesar Rp 19.418.975.064.500,- dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 125/PMK.07/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 16 Agustus 2016 di Jakarta.
” Untuk Provinsi Jawa Timur, terdapat 20 kabupaten/kota termasuk Provinsi Jawa Timur yang mengalami penundaan transfer DAU diantaranya adalah Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Pasuruan, Kota probolinggo dan Kota Surabaya” Terang Anton.
Kota Malang menjadi salah satu kota yang tidak mengalami penundaan DAU, disebabkan Kota Malang dapat dikatakan sebagai kota yang tertib administrasi dengan jumlah serapan yang juga bagus.
” Dalam PMK pasal 1 ayat (2) tersebut berbunyi, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang”, terangnya.
Selanjutnya Anton juga menyatakan bahwa Kota Malang patut bersyukur atas capaian prestasi tersebut, dimana dari tahun ke tahun, Kota Malang terus berbenah untuk menertibkan administrasi yang ada serta memaksimalkan penyerapan dana yang telah dianggarkan untuk pembangunan di Kota Malang.
“Namun jika hal tersebut juga menimpa Kota Malang, kami akan tetap terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, utamanya dalam rangka suksesnya pembangunan di Kota Malang” tegas Abah Anton.(Hum/sn)