JAKARTA, Beritalima.com-
Ratusan Personil Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP di terjunkan dalam penertiban bangunan liar (Bangli) semi permanen di Jalan M tepatnya dibelakang Kantor Samsat, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (07/09/2017).
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berencana mengembalikan lahan sesaui dengan fungsinya, yakni sebagai jalan umum.
50 puluh bangli yang berdiri diantara Jalan Ampera Besar dan Jalan Hidup Baru itu dihuni sebanyak 170 Kepala Keluarga (KK).
“Puluhan bangunan semi permanen yang ada disini menyalahi aturan karena berdiri diatas badan jalan. Oleh karena itu, kita ambil tindakan tegas dengan mengembalikan lahan itu sesuai dengan fungsinya agar lebih tertib,” ungkap Mumu Mujtahid, Camat Pademangan, Jakarta Utara yang terjun langsung memantau aksi penertiban.
Mayoritas warga yang bermukim di Jalan M tersebut adalah pengontrak. Sebanyak 144 pintu kontrakan terlihat memadati area badan jalan sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Dalam aksi penertiban kali ini, terdapat 50 bangunan dengan 144 pintu kontrakan itu dimiliki oleh 13 orang yang tergolong mampu.
“Kegiatan ini termasuk dalam program 5 Tertib di Ibukota Jakarta yang masuk dalam kategori Tertib Hunian. Maraknya bangunan yang berada diatas badan jalan mengganggu ketertiban umum sehingga harus segera dibersihkan agar wilayah Jakarta Utara semakin tertata rapi,” jelasnya.
Menurut Mumu, sebelum penertiban, petugas telah melakukan operasi cipta kondisi dengan menyisir area ini supaya pelaksanaan penertiban bisa berjalan aman dan terkendali.
“Kami harapkan warga yang menempati hunian disini bisa menerimanya dan bersedia pindah ke lokasi lain karena ini sudah menjadi tugas dari jajaran Pemkot Jakut untuk membuat Jakarta Utara semakin bersih, tertib, aman dan nyaman,”jelasnya. (Edi)