Tulungagung. Sebagai langkah nyata dalam menciptakan kondisi yang nyaman dalam berlalu lintas bertempat didepan GOR Lembu Peteng, Tulungagung, Polres Tulungagung bersama Subdenpom V/ 1-6 Tulungagung serta DLLAJ Propinsi Jatim dan Dishub Pemkab Tulungagung melakukan operasi gabungan penindakan pelanggaran lalu lintas kendaraan, yang dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Tulungagung Iptu Sunarto.
Sebelum melakun Operasi, Personil yang berjumplah kurang lebih 28 orang ini terlebih dahulu melaksanakan apel yang diambil oleh KBO satlantas Polres Tulungagung Iptu Sunarto.
Menurut Sunarto, kegiatan operasi gabungan ini dalam rangka menegakkan peraturan tata tertib lalu lintas dan kelayakan jalan kendaraan serta surat kelengkapan kendaraan maupun pengemudi guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan. Dengan sasaran operasi kendaraan roda 2, roda 4 dan juga roda 6, para pelanggar lalu lintas nantinya akan dikenakan sanksi tilang, yang berupa denda maupun teguran.
Pelaksanaan kegiatan operasi dimulai dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, pengemudi dan standar kelayakan kendaraan jalan, baik kendaraan yang melintas dari ara timur maupun barat. Semua kendaraan yang melintas tak luput dari pemeriksaan petugas. Bagi yang kedapatan melanggar, langsung ditepikan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh petugas, dan apanila ditemukan pelanggaran maka petugas yang berwenang langsung memberikan teguran lisan, maupun sanksi.
Hingga selesai pelaksanaan operasi, masih ditemukan sebanyak 40 pelanggar lalulintas baik karena kurangnya kelengkapan surat kendaraan maupun kelengkapan kendaraan yang mereka gunakan. Selanjutnya penindakan diserahkan kepada petugas yang berwenang. (Pen)